Sejak awal 2018 berpartisipasi mengirim buku ke pelosok negeri. Namun, baru kali ini paket ditolak oleh Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan alasan berat kurang dari 3 kg.
Dalam dua bulan terakhir saya mendapat sejumlah pengalaman kurang menyenangkan terkait pelayanan Pos Indonesia. Namun, kali ini yang ingin saya ceritakan adalah pengalaman terbaru saya di Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Pada Senin (18 Februari 2019) saya mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta di Jalan Pangeran Senopati. Saya sempatkan untuk mengirimkan paket buku yang ditujukan ke sebuah Taman Bacaan Masyarakat yang telah terdaftar sesuai ketentuan.Â
Hari itu tiba waktunya program Pustaka Bebas Bea yang biasanya berlangsung tanggal 17 setiap bulannya, tapi mengingat tanggal 17 Februari lalu adalah Hari Minggu maka penyelenggaraannya digeser ke tanggal 18 Februari 2019.
Sudah sejak Januari 2018 saya memanfaatkan Program Pustaka Bebas Bea untuk menghantarkan buku-buku bacaan kepada anak-anak di pelosok negeri. Pernah saya berkirim buku ke Papua, pernah juga ke daerah-daerah yang lebih dekat di Jawa. Sepanjang itu pula biaya pengiriman digratiskan karena ditanggung oleh Kemendikbud.
Program kolaborasi antara Pos Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut sangat membantu pihak-pihak yang ingin berbagi buku dan mendukung program literasi untuk negeri. Pustaka Bebas Bea sangat bermanfaat bagi banyak perpustakaan, taman bacaan, serta pegiat literasi di pelosok negeri yang selama ini menemui hambatan atau keterbatasan untuk mendapatkan buku-buku.
Bulan Februari ini saya bermaksud kembali berpartisipasi. Belasan buku sudah saya siapkan yang dikemas dalam satu kardus. Beratnya kurang lebih 2 kg.
Seperti biasanya saya kembali mengirimkan paket buku itu melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta. Mendapat antrean nomor 52 saya menunggu sesaat untuk tiba gilirannya dipanggil menuju loket pelayanan pengiriman.Â
Akhirnya di loket nomor 9 saya diterima oleh seorang petugas wanita yang ramah. Saya menyerahkan paket buku yang pada sampul kemasannya telah saya beri tanda berupa tulisan "BERGERAK" sebagai kode Pustaka Bebas Bea.Â
Petugas pun mulai memproses pengiriman dengan menimbang paket buku itu lebih dulu. Lalu petugas menyampaikan paket saya ditolak karena beratnya kurang dari 3 kg. Mendengarnya sontak saya terkejut.Â
Kepada petugas saya lalu berkata bahwa sudah selama 1 tahun saya berkirim buku dan tidak pernah dikenai aturan batas 3 kg. Pada aturan yang dipahami selama ini pun tidak disebutkan batas minimal 3 kg. Ketentuannya hanya batas maksimal 10 kg. Ketentuan itu juga termuat pada surat edaran nomor 122, tanggal 28 Januari 2019 perihal Pembukaan Kembali Pelaksanaan Kiriman Buku Bebas Biaya.
Atas keberatan saya, petugas pun beranjak meninggalkan meja pelayanan dan masuk ke dalam ruangan. Kemungkinan untuk berkonsultasi dengan manajer atau petugas yang berwenang mengambil keputusan. Selama beberapa menit saya menunggu sampai petugas kembali.Â
Ternyata kabar kurang menyenangkan yang saya terima. Paket saya tidak bisa diterima. Petugas itu sempat pula bertanya kepada rekan di meja pelayanan sebelah, tapi paket buku saya tetap ditolak. Sambil meminta maaf, petugas mengembalikan paket tersebut.
Oleh karena sedang tidak punya banyak waktu, saya tidak meminta lebih banyak penjelasan kepada petugas. Saya segera meninggalkan Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan membawa kembali satu kardus buku itu dan tentu saja juga membawa rasa kecewa.
Selama setahun terakhir saya selalu mengirimkan Pustaka Bebas Bea lewat Kantor Pos Besar Yogyakarta dengan berat bervariasi. Sering saya mengirimkan paket kurang dari 3 kg, malah pernah juga beratnya hanya 1,5 kg. Semuanya diterima. Namun, tiba-tiba Senin kemarin paket saya ditolak karena beratnya kurang dari 3 kg.
Meskipun demikian sore harinya saya berkomunikasi dengan jaringan Pustaka Bergerak dan dilanjutkan dengan bertukar informasi soal pengiriman buku hari itu di beberapa tempat.
Dari komunikasi itulah dirasa bahwa "kebijakan baru" Kantor Pos Besar Yogyakarta berbeda dengan ketentuan yang selama ini berlaku. Ada praktik yang tidak konsisten mengingat pengiriman buku di daerah lain dan melalui kantor pos lain tetap dilayani sekalipun paket bukunya kurang dari 3 kg. Bahkan ada pegiat literasi dan donatur buku yang mengirim paket buku kurang dari 2 kg.
Andai ada ketentuan baru, maka Pos Indonesia perlu mensosialisasikannnya secara jelas perubahan pelaksanaan Pustaka Bebas Bea kepada masyarakat, disertai pembaruan aturan yang rinci dan akurat secara tertulis.
Satu hal yang perlu dijelaskan: Â jika di kantor pos lain paket di bawah 3 kg tetap diterima, mengapa di Kantor Pos Besar Yogyakarta justru ditolak?
"Kebijakan" tersebut adalah sebuah kemunduran. Aturan yang tidak jelas dan tidak konsisten itu mempersulit pegiat literasi yang ingin terus mengirimkan buku-buku ke pelosok negeri.Â
Semoga Pos Indonesia bisa menjelaskan soal perubahan aturan (jika memang ada) dan perbedaan pelaksanaan program Pustaka Bebas Bea ini kepada masyarakat. Sebaliknya, perlu juga melakukan koreksi jika ternyata "kebijakan baru" di Kantor Pos Besar Yogyakarta yang menolak pengiriman buku dengan berat di bawah 3 kg ternyata sebuah kekeliruan atas aturan yang selama ini berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H