Mohon tunggu...
wardaniah
wardaniah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sjech M.Djamil Djambek Bukitinggi

saya wardaniah dengan jurusan ekonomi islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN Nasional dan APBD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024

28 Mei 2024   20:20 Diperbarui: 28 Mei 2024   20:24 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu DAU,DAK, dan DBH dan Apa perbedaanya?

Dana Alokasi Umum 

Dana alokasi umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraliasasi. DAU  tersebut dialokasikan dalam bentuk BOLCK Grant, yaitu penggunannya diserahkan  sepenuhnya kepada daerah. DAU yang berasal dari pemerintah pusat merupakan dana yang dialokasikan untuk tujuan pembiayaan pengeluaran dan kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Hal ini berarti terjadi transfer dari pemerintah pusat kepada daerah, dan pemerintah daerah dapat menggunakan dana ini guna untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sehingga meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan standar kehidupan masyarakat, dan menciptakan hidup yang sehat dan harapan hidup yang lebih panjang

Dana Alokasi Khusus 

Dana alokasi khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus. Pengalokasian DAK ditentukan dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. DAK disalurkan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Oleh sebab itu DAK dicantumkan dalam APBD. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999, yang dimaksud dengan kebutuhan khusus adalah kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum, dalam pengertian kebutuhan yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya: kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan

DAK (Dana Alokasi Khusus) yang memainkan peran penting dalam dinamika pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah (Fauzyni, 2013). Pemanfaatan DAK diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang (Ardhani, 2011). Pemanfaatan dan penggunaan DAK menjadi faktor penting dalam program pembangunan daerah (Usman dkk, 2008). Jika DAK dapat dikelola dengan baik, dapat memperbaiki mutu pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan mengurangi kerusakan infrastruktur.

Dana Bagi Hasil 

Dana Bagi hasil ialah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang di alokasikan kepada daerah daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Prinsip dalam Dana Bagi Hasil

  • By origin, Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain yang lebih besar dari daerah lain yang berada dalam pprovinsi tersebut(pemerataan)
  • Realisasi
  • Penyaluran keseluruhan DBH didasarkan pada realisasi pimipinannya.

Perbedaan dari dana alokasi umum, Dana alokasi khusus dan Dana Bagi hasil

Perbedaannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun