Poin 5, Apakah boleh solat di tengah jalan dengan alasan demo? berdasarkan Hadist Sunan Tarmizi No. 346 Abwabu Sholah :
Ternyata dengan alasan apapun kita dilarang solat di tengah jalan apalagi dengan alasan demonstrasi yang tidak pernah diajarkan Rasulallah.
Larangan sholat di tengah jalan membuktikan Islam adalah agama toleran yang sangat menghargai hak masyarakat. Semua aktifitas peribadatan dalam Islam hendaknya tidak melanggar atau mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Poin 6, Apa yang dilakukan Rizied ? Bukankah saat kumandang azan dan segerakan solat Ashar lebih baik dari pada mengulur-ulur waktu seperti contoh yang dilakukan Rizied sangatlah tidak pantas apalagi sebagai imam besar FPI yang semestinya memberi contoh teladan yang baik.
Jadi, disaat orang tersebut bertindak dan berucap dengan cara kasar membawa dan menggunakan atribut maupun symbol agama mencerminkan apa yang dilakukannya termasuk kategori “Penistaan agama” bahkan menistakan dirinya sendiri.
6 poin diatas tidak hanya termasuk kategori “Penistaan Agama” tetapi ada beberapa poin masuk delik pidana yang harus diproses secara hukum oleh polisi.
Apa yang dilakukan para tokoh diatas tidak sebanding apa yang diucapkan Ahok di kepulauan seribu ibarat “lempar batu sembunyi tangan”.
Jauh sebelum Ahok menyebut Surat Al-Maidah 51, sudah berapa banyak para tokoh menebar kebencian terhadap Ahok dengan menyinggung beberapa ayat suci Al-Quran.
Mereka melempar Ahok dengan banyak batu, disaat Ahok mengembalikan satu batu, mereka tidak terima dan apa yang dituai Ahok tidak sebanding atas perlakuan mereka terhadapnya.
Agar kiranya penegak hukum menindak tokoh-tokoh di atas yang merusak citra islam dan tidak mencerminkan rohmatan lil alamin.