Mohon tunggu...
wara katumba
wara katumba Mohon Tunggu... pengusaha -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menebar Kebencian dengan Simbol Agama ke Ahok Termasuk “Penistaan Agama”?

19 Oktober 2016   11:58 Diperbarui: 19 Oktober 2016   19:23 2604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tattopins.com/rizieq, kapanlagi.com/al habsy, kabarmakkah.com/tengku zulkarnaen - edited by wara katumba

Poin 5, Apakah boleh solat di tengah jalan dengan alasan demo? berdasarkan Hadist Sunan Tarmizi No. 346 Abwabu Sholah :

sumber: detik.com
sumber: detik.com
“… Ibni Umar meriwayatkan, sesungguhnya Rasulalloh s.a.w. melarang shalat di tujuh tempat: (1) di tempat sampah (2) tempat penyembelihan hewan (3) dan di kuburan (4) dan di tengah jalan (5) dan dalam kamar mandi (6) dan dalam kandang sapi (7) dan di atas Baitulloh (Ka’bah)”

Ternyata dengan alasan apapun kita dilarang solat di tengah jalan apalagi dengan alasan demonstrasi yang tidak pernah diajarkan Rasulallah.

Larangan sholat di tengah jalan membuktikan Islam adalah agama toleran yang sangat menghargai hak masyarakat. Semua aktifitas peribadatan dalam Islam hendaknya tidak melanggar atau mengganggu kepentingan masyarakat umum.

Poin 6, Apa yang dilakukan Rizied ? Bukankah saat kumandang azan dan segerakan solat Ashar lebih baik dari pada mengulur-ulur waktu seperti contoh yang dilakukan Rizied sangatlah tidak pantas apalagi sebagai imam besar FPI yang semestinya memberi contoh teladan yang baik.

sumber: monitorday.com/kapolda dan pangdam jaya sedang solat ashar
sumber: monitorday.com/kapolda dan pangdam jaya sedang solat ashar
Apakah Rizied tinggal diluar daerah penyangga kota Jakarta kemudian melaksanakan solat qhosor setelah jumatan sebagaimana seorang musafir ? kalau tempat tinggalnya diseputar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) tentu tidak masuk seorang musafir karena jarak antar kota tidak mencapai 90 km (syarat seorang musafir).

Jadi, disaat orang tersebut bertindak dan berucap dengan cara kasar membawa dan menggunakan atribut maupun symbol agama mencerminkan apa yang dilakukannya termasuk kategori “Penistaan agama” bahkan menistakan dirinya sendiri.

6 poin diatas tidak hanya termasuk kategori “Penistaan Agama” tetapi ada beberapa poin masuk delik pidana yang harus diproses secara hukum oleh polisi.

Apa yang dilakukan para tokoh diatas tidak sebanding apa yang diucapkan Ahok di kepulauan seribu ibarat “lempar batu sembunyi tangan”.

Jauh sebelum Ahok menyebut Surat Al-Maidah 51, sudah berapa banyak para tokoh menebar kebencian terhadap Ahok dengan menyinggung beberapa ayat suci Al-Quran.

Mereka melempar Ahok dengan banyak batu, disaat Ahok mengembalikan satu batu, mereka tidak terima dan apa yang dituai Ahok tidak sebanding atas perlakuan mereka terhadapnya.

Agar kiranya penegak hukum menindak tokoh-tokoh di atas yang merusak citra islam dan tidak mencerminkan rohmatan lil alamin.

Salam Zaman Batu…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun