Mohon tunggu...
Kraiswan
Kraiswan Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peringatan Darurat, Sang Garuda Sedang Sekarat

26 Agustus 2024   13:05 Diperbarui: 26 Agustus 2024   15:12 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan darurat | gambar: IG/Mata Najwa

Ramai di medsos gambar Garuda berlatarbelakang biru dengan judul "Peringatan Darurat". Apa soal?

Gambar tersebut diunggah di medsos X oleh warganet dan influencer sejak 21/8/2024. Poster bergambar Burung Garuda berlatarbelakang biru itu merupakan bentuk perlawanan masyarakat usai DPR RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024.

Poster ini adalah tangkapan layar dari video karya EAS Indonesia Concept. Mereka adalah akun Youtube yang membuat video dengan konsep Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika Serikat yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di TV dan radio.

EAS Indonesia Concept membuat video peringatan Darurat menggunakan cuplikan siaran TVRI dengan gambar bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya. Lalu muncul layar biru berlambang garuda dengan tulisan "Peringatan Darurat".

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. Ambang batas dimaksud tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/ koalisi partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan jalur independen.

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tersebut. Baleg mengakali putusan MK dengan pelonggaran ambang batas itu hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi di DPRD. 

Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi 30 tahun, dan tingkat kota 25 tahun ketika dilantik.

Kenapa rapat DPR dipermasalahkan?

Dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI yang membahas tentang RUU Pilkada hasil putusan MK, Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir. Lho, kok bisa...? Puan sedang berada di Hongaria dan Serbia untuk kunjungan kerja menghadiri undangan dari dua parlemen negara tersebut. (antaranews.com) 

Apakah fraksi PDI-P tidak setuju atas RUU Pilkada? Anggota DPR fraksi PDI-P Masinton Pasaribu berujar bahwa partainya akan mendaftarkan calon kepala daerah sesuai putusan MK.

Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah mengacu putusan MA atau Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan sejak pelantikan. MA sudah memutuskan lebih dulu usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.

Keputusan ini dianggap menjadi "jalan tol" bagi anak Jokowi, Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Kaesang lahir 25 Desember 1994. Ia diduga maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang bisa mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun saat dinyatakan terpilih.

Atas insiden ini, di medsos ramai kritikan bagi DPR. UU Perampasan Aset sudah 16 tahun belum beres. Revisi UU Pilkada, 7 jam beres. (maksudnya mungkin dibahas ya) Ini menggamblangkan bahwa DPR tidak berniat membereskan UU Perampasan Aset yang bisa menjerat diri mereka sendiri jika suatu hari tersandung korupsi. Sedang untuk UU Pilkada yang menguntungkan anak presiden langsung ditanggapi, tanpa dihadiri ketua pula. 

Hal senada diungkapkan Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, di X, yang menganalogikan MK adalah satpam kompleks bernegara. Setelah banyak maling konstitusi ditangkap, satpam membuat aturan baru. Malingnya merasa berwenang merevisi aturan agar tetap bisa maling. Begitulah maling-maling di Baleg dan Presiden hari ini!

Rakyat muak!

Semenjak pencalonan Gibran sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo, rakyat makin muak. Satu-persatu keluarga Jokowi "dipaksa" menduduki kekuasaan. Jokowi tahu, anak-anaknya nol pengalaman soal politik. Namun, sebagai orang tua yang baik, Jokowi ingin anaknya berkuasa melanjutkan dirinya.

"Kalau anakku tidak mampu, aku akan ubah aturannya." Begitu mungkin pikirnya. Inilah yang membuat rakyat muak. Negara Indonesia didirikan atas perjuangan yang tulus oleh segenap rakyat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan keluarga.

Sang Garuda sedang sekarat

Untuk lebih mudah memahami apa yang terjadi, ada penjelasan sederhana dari akun Instagram @zahranarifin1125. 

Simplenya gini,
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan.
• Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
• Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: threshold dari 20% jadi 7.5%

Artinya, putusan MK mengatakan:
• PDI-P atau Partai kecil lainnya, bisa mengusung cagub, tak hanya di Jakarta, di daerah lain juga, walaupun gak ada kursi di DPRD.
• Kaesang tidak bisa mencalonkan menjadi gubernur karena terhalang oleh usia.

Letak daruratnya di mana?

Menurut pakar hukum, putusan MK tidak boleh dianulir. Jika terjadi, maka Konstitusi diacak-acak. Baleg DPR ingin mengubah keputusan ini. Ini kenapa dianggap darurat. Jika dianulir, maka PDI-P, Anies ataupun Ahok tidak dapat maju Pilkada kali ini. Sebaliknya, akan memuluskan Kaesang untuk maju.

Sudah lama direncanakan

Narasi mencatat rentetan kekuasaan dalam satu periode pemerintahan Jokowi. 

  • 2004 Jokowi menjadi kader PDI. 2005 menjabat Wali Kota Solo. 2012 Gubernur DKI Jakarta.
  • 2019 Gibran mendaftar senagai anggota PDI. (alarm awal)
  • Baru setahun mendaftar, Gibran menjadi calon Wali Kota Solo, padahal penjaringan internal sudah ditutup.
  • 21/1/2021, Gibran resmi menjabat Wali Kota Solo.
  • 2020 Bobby bergabung ke PDI. 2021 Bobby menjabat Wali Kota Medan.
  • 26/5/2022, Ketua MK Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik kandung Jokowi. (Kelak agar bisa membuka jalan bagi Gibran)
  • 2023 Kaesang bergabung ke PSI (4 tahun setelah Gibran di PDI).
  • 8/11/2023, putusan nomor 90 MK meloloskan Gibran (keponakannya) yang belum berusia 40 menjadi cawapres. (Terbukti) Anwar Usman dikenai pelanggaran etik berat oleh MKMK.
  • MA membuat putusan nomor 23 tahun 2024, mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan. Maka, Kaesang yang lahir 25 Desember 1994 boleh dicalonkan sebagai gubernur/wakil gubernur.
  • 19/8/2024 Jokowi reshuffle kabinet, menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
  • 20/8/2024 MK menganulir putusan MA terkait batas umur. Akibatnya, Kaesang tak bisa maju Pilkada.
  • 21/8/2024  Menkumham Supratman membahas RUU Pilkada bersama Baleg DPR yang berarti mengabaikan putusan MK dan menggunakan putusan MA.

Dalam satu periode, Jokowi membangun dinasti politik dengan perkataannya yang mencla-mencle. Jokowi mampu membangun kekuasaan yang nyaris tanpa oposisi. Kini, mencatat saja tidak cukup.

Najwa Shihab meringkas kejadian ini dengan sangat elegan.

Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan PERINGATAN DARURAT, ini memang darurat.
Teman-teman, ini perlu kita sebarkan. Pertama, karena kita marah, dan berhak untuk itu.
Kedua, supaya sebanyak-banyaknya orang tahu apa yang terjadi di gedung DPR bukan rapat untuk kepentingan rakyat.
Presiden dan DPR harus menghentikan segala upayanya menentang Putusan Mahkamah Konstitusi. --KRAISWAN 

Referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun