Letak daruratnya di mana?
Menurut pakar hukum, putusan MK tidak boleh dianulir. Jika terjadi, maka Konstitusi diacak-acak. Baleg DPR ingin mengubah keputusan ini. Ini kenapa dianggap darurat. Jika dianulir, maka PDI-P, Anies ataupun Ahok tidak dapat maju Pilkada kali ini. Sebaliknya, akan memuluskan Kaesang untuk maju.
Sudah lama direncanakan
Narasi mencatat rentetan kekuasaan dalam satu periode pemerintahan Jokowi.Â
- 2004 Jokowi menjadi kader PDI. 2005 menjabat Wali Kota Solo. 2012 Gubernur DKI Jakarta.
- 2019 Gibran mendaftar senagai anggota PDI. (alarm awal)
- Baru setahun mendaftar, Gibran menjadi calon Wali Kota Solo, padahal penjaringan internal sudah ditutup.
- 21/1/2021, Gibran resmi menjabat Wali Kota Solo.
- 2020 Bobby bergabung ke PDI. 2021 Bobby menjabat Wali Kota Medan.
- 26/5/2022, Ketua MK Anwar Usman menikah dengan Idayati, adik kandung Jokowi. (Kelak agar bisa membuka jalan bagi Gibran)
- 2023 Kaesang bergabung ke PSI (4 tahun setelah Gibran di PDI).
- 8/11/2023, putusan nomor 90 MK meloloskan Gibran (keponakannya) yang belum berusia 40 menjadi cawapres. (Terbukti) Anwar Usman dikenai pelanggaran etik berat oleh MKMK.
- MA membuat putusan nomor 23 tahun 2024, mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan. Maka, Kaesang yang lahir 25 Desember 1994 boleh dicalonkan sebagai gubernur/wakil gubernur.
- 19/8/2024 Jokowi reshuffle kabinet, menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
- 20/8/2024 MK menganulir putusan MA terkait batas umur. Akibatnya, Kaesang tak bisa maju Pilkada.
- 21/8/2024 Â Menkumham Supratman membahas RUU Pilkada bersama Baleg DPR yang berarti mengabaikan putusan MK dan menggunakan putusan MA.
Dalam satu periode, Jokowi membangun dinasti politik dengan perkataannya yang mencla-mencle. Jokowi mampu membangun kekuasaan yang nyaris tanpa oposisi. Kini, mencatat saja tidak cukup.
Najwa Shihab meringkas kejadian ini dengan sangat elegan.
Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan PERINGATAN DARURAT, ini memang darurat.
Teman-teman, ini perlu kita sebarkan. Pertama, karena kita marah, dan berhak untuk itu.
Kedua, supaya sebanyak-banyaknya orang tahu apa yang terjadi di gedung DPR bukan rapat untuk kepentingan rakyat.
Presiden dan DPR harus menghentikan segala upayanya menentang Putusan Mahkamah Konstitusi. --KRAISWANÂ
Referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H