Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah mengacu putusan MA atau Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan sejak pelantikan. MA sudah memutuskan lebih dulu usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.
Keputusan ini dianggap menjadi "jalan tol" bagi anak Jokowi, Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Kaesang lahir 25 Desember 1994. Ia diduga maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang bisa mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun saat dinyatakan terpilih.
Atas insiden ini, di medsos ramai kritikan bagi DPR. UU Perampasan Aset sudah 16 tahun belum beres. Revisi UU Pilkada, 7 jam beres. (maksudnya mungkin dibahas ya) Ini menggamblangkan bahwa DPR tidak berniat membereskan UU Perampasan Aset yang bisa menjerat diri mereka sendiri jika suatu hari tersandung korupsi. Sedang untuk UU Pilkada yang menguntungkan anak presiden langsung ditanggapi, tanpa dihadiri ketua pula.Â
Hal senada diungkapkan Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara, di X, yang menganalogikan MK adalah satpam kompleks bernegara. Setelah banyak maling konstitusi ditangkap, satpam membuat aturan baru. Malingnya merasa berwenang merevisi aturan agar tetap bisa maling. Begitulah maling-maling di Baleg dan Presiden hari ini!
Rakyat muak!
Semenjak pencalonan Gibran sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo, rakyat makin muak. Satu-persatu keluarga Jokowi "dipaksa" menduduki kekuasaan. Jokowi tahu, anak-anaknya nol pengalaman soal politik. Namun, sebagai orang tua yang baik, Jokowi ingin anaknya berkuasa melanjutkan dirinya.
"Kalau anakku tidak mampu, aku akan ubah aturannya." Begitu mungkin pikirnya. Inilah yang membuat rakyat muak. Negara Indonesia didirikan atas perjuangan yang tulus oleh segenap rakyat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan keluarga.
Sang Garuda sedang sekarat
Untuk lebih mudah memahami apa yang terjadi, ada penjelasan sederhana dari akun Instagram @zahranarifin1125.Â
Simplenya gini,
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan.
• Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
• Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: threshold dari 20% jadi 7.5%
Artinya, putusan MK mengatakan:
• PDI-P atau Partai kecil lainnya, bisa mengusung cagub, tak hanya di Jakarta, di daerah lain juga, walaupun gak ada kursi di DPRD.
• Kaesang tidak bisa mencalonkan menjadi gubernur karena terhalang oleh usia.