Lingga akhirnya memutuskan berjualan di Tiktok sejak Mei lalu saat dua tokonya terancam sekarat. Daripada menunggu, lebih baik mengejar bola. Sejak jualan Live di Tiktok, dagangannya mulai laris. Sehari ada 20-30 baju terjual. Ia pun menyarankan para pedagang di Tanah Abang mesti buka pikiran, beralih ke jualan online.
Sudah jualan online, tetap tak lakuÂ
Rupanya, tak semua pedagang bernasib mujur seperti Lingga. Retno, pegawai toko @lolacollection di lantai 3a Tanah Abang pernah berjualan live streaming di Tiktok beberapa bulan. Itupun hanya dua potong busana muslim yang laku. Mending kan, daripada nol pemasukan.
Setelah itu, Retno berhenti live dan kembali berjualan offline. Dalam sebulan hanya ada empat pembeli. Mungkin kurang cerewet saat live. Atau kurang kreatif. Malah kembali ke cara konvensional. Nailul menilai, pemerintah harus memberi perlakuan adil pada barang-barang yang dijual di toko offline maupun online yakni dengan menerapkan pajak.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah melarang social commerce berjualan. Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Senin (25/09/2023). Social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung.
Permendag terbaru juga mengatur adanya pengenaan pajak terhadap transaksi social commerce seperti di TikTok Shop. Jokowi menyebut, larangan ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan pedagang pasar dari serangan digital.
Apakah pelarangan TikTok Shop menyelesaikan masalah? Tidak. Agus Suyatno, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, konsumen Indonesia adalah kelompok yang mudah beradaptasi dalam bertransaksi.
Kalau social commerce dilarang, mereka tetap bisa berbelanja melalui e-commerce. Agus melanjutkan, pelarangan ini tidak serta merta menghilangkan praktik belanja online. Konsumen Indonesia lebih puas berbelanja daring. Justru perlu kreativitas dari pelaku usaha agar tetap bersaing di era digital. Pemerintah juga perlu memberi dukungan dengan membuat regulasi yang berpihak pada penjual dan pemberian insentif berupa pemberian izin yang mudah dan murah.
Percuma melarang penggunaan teknologi
Pelarangan TikTok Shop bak memundurkan waktu ke zaman barter. Mustahil. Percuma. Zaman dan teknologi terus berkembang, mendisrupsi semua lini kehidupan manusia. Bagaimana mau membatasi perkembangan teknologi?
Pelarangan ini selain tak akan mengembalikan kejayaan pedagang konvensional, juga mustahil menghentikan perilaku berbelanja online. Sebab, pemerintah tak bisa mengendalikan platform-nya. Jangan sampai pelarangan ini hanya alibi untuk enggan berkembang.
Bagiku, langkah yang lebih efisien adalah membekali pelaku UMKM dan pedagang agar berdamai dengan era digital. Lalu penerapan pajak barang yang dijual secara online supaya harganya tidak jomplang. --KRAISWAN