Mohon tunggu...
Kraiswan
Kraiswan Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

DPR Jangan Lelet, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!

28 Maret 2023   00:21 Diperbarui: 29 Maret 2023   03:00 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perampasan aset koruptor | gambar: Media Indonesia/Seno

Publik belum dan takkan lupa bagaimana ulah seorang pengendara Rubicon yang menganiaya remaja berusia 17 tahun.

Alih-alih yakin kelewat batas bahwa pelaku akan bebas dari hukum, malah ayahnya terkena getahnya. Dicopot dari jabatannya di DJP, dan diperiksa KPK karena dugaan harta kekayaan yang tak wajar.

Dimulai dari seorang Mario Dandy yang menyeret ayahnya, para pejabat pemerintahan yang hobi menampilkan barang-barang mewah juga kena getah, dicopot dari jabatan.

Mengutip detik.com, selain keluarga Rafael Alun Trisambodo, ada enam keluarga lain yang gemar pamer kekayaan. Mereka itu yakni Sudarman Harjasaputra (Kepala BPN Jakarta Timur), Komjen Agus Andrianto (Kabareskrim Polri), Andhi Pramono (Kepala Kantor Bea Cukai Makassar), SF Hariyanto (Sekda Riau), Eko Darmanto (Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta) dan Esha Rahmansah Abrar (Kemensetneg).

Selain tidak etis, para pejabat yang pamer kekayaan di saat banyak rakyat masih kekurangan, mereka juga bakal dikuliti sumber hartanya, apakah legal atau tidak. 

Sebanyak-banyaknya menimbun harta, lalu dipamerkan; kalau tidak halal ya ketahuan juga. Akhirnya harus menjalani proses hukum.

Deretan kisah pamer kekayaan ini melahirkan desakan publik supaya pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

RUU ini sudah digagas sejak 2003 dan masuk dalam daftar Prolegnas pada periode ke-2 pemerintahan Presiden SBY. Lanjut dalam Prolegnas periode 2022-2024 dan masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi.

Namun, RUU ini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, akibatnya pembahasannya terus tertunda. Dian Ediana Rae, Kepala PPATK mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk merampas hasil tindak pidana korupsi maupun narkotika.

Negara menjadi korban utama di mana aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan narkotika, yang berisiko tinggi dilakukan pencucian uang sehingga tidak bisa dikembalikan kepada negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun