Untuk guru swasta atau honorer yang taraf kesejahteraannya masih di bawah ASN, pemberian hadiah hendaknya dimaklumi asalkan diberikan secara tulus, bukan udang di balik batu. --KRAISWANÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!