Untuk guru swasta atau honorer yang taraf kesejahteraannya masih di bawah ASN, pemberian hadiah hendaknya dimaklumi asalkan diberikan secara tulus, bukan udang di balik batu. --KRAISWAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!