Mohon tunggu...
Sosbud

Gempa Lombok Tak Kunjung Jadi Bencana Nasional

24 Agustus 2018   11:34 Diperbarui: 24 Agustus 2018   13:55 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gempa Lombok Tak Kunjung Jadi Bencana Nasional, Pusat Sudah Tak Punya Uang?

Gempa Lombok sudah terjadi lebih dari 1000 kali. Korban jiwa yang berjatuhan pun sudah lebih dari 500 jiwa. Namun, hingga kini pemerintah Pusat bergeming untuk tak menetapkan kejadian tersebut sebagai bencana nasional.

Meski sudah didesak berbagai pihak agar menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional, pemerintah pusat enggan menetapkannya sebagai bencana nasional. Dengan berbagai dalih, skala tersebut urung ditetapkan. Salah satu dalihnya adalah bisa merugikan pariwisata Indonesia secara keseluruhan. Sebuah alasan yang menampar kita bahwa pemerintah lebih mendahulukan untung rugi daripada memberi pertolongan maksimal bagi daerah terdampak bencana.

Aneka Alasan Pemerintah Tentang Bencana Nasional

Secara umum, ada beberapa variabel yang digunakan untuk menentukan sebuah kejadian sebagai bencana nasional. Faktor utama tersebut adalah seberapa banyak jumlah korban, kerugian harta benda yang ditimbulkan, kerusakan sarana dan prasarana. Selain itu, variabel lain yang menentukan adalah cakupan luas wilayah yeng terkena bencana dan dampak sosial yang ditimbulkan bencana tersebut.

Jika kelima faktor penentu di atas bisa dengan mudah diukur, ada beberapa variabel yang terhitung susah dijadikan patokan. Faktor-faktor terebut adalah keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah. Hal ini terhitung sulit diverifikasi mengingat selama kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan, maka penetapan status bencana nasional belum perlu dilakukan.

Untuk mengukur hal tersebut, maka ingatan banyak pihak tertuju pada bencana Tsunami di Aceh pada 2004. Pemerintah Indonesia, di mana SBY sebagai presidennya, langsung menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. 

Hal tersebut amat wajar mengingat kerusakan yang ditimbulkan amat massif dan pemerintah daerah pun hampir tiada sama sekali. Sementara di Lombok saat ini, pemerintah daerah dianggap masih ada dan berfungsi.

Lalu, validkah alasan pemerintah pusat tersebut mengingat gempa di Lombok sudah terjadi hingga lebih dari 1000 kali? Jika memang pemerintah daerah masih berfungsi, lalu sampai kapan mereka bisa menjalankan kewajibannya? Bukankah hal tersebut sama saja menempatkan mereka dalam bahaya mengingat gempa ini tidak bisa diprediksi kapan akan berhenti?

Uang di Balik Penetapan Bencana Nasional?

Sementara banyak pihak yang menghendaki penetapan bencana nasional untuk gempa di Lombok agar penanganannya optimal, Presiden Jokowi memiliki pendapat berbeda. Ia nengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres). Menurutnya, yang terpenting bukan mengenai penetapan status, melainkan penanganan langsung di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun