6. Reklamasi Wilayah Tambang
Reklamasi merupakan bagian dari kegiatan operasi tambang sebagai wujud kepedulian perusahaan tambang terhadap lingkungan. Reklamasi bertujuan untuk memperbaiki wilayah tambang setelah kegiatan operasi tambang selesai sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar. Memperbaiki ekosistem lingkungan serta menyediakan tanah produktif untuk rakyat merupakan salah satu tahapan dari reklamasi.
PT Antam di Cikotok, kabupaten Lebak, Banten, mewujudkan reklamasi dengan menanam puluhan ribu pohon dari beberapa jenis pohon dan pemasangan drainase sebagai tindakan penghijauan atas wilayah bekas tambang. Reklamasi tersebut merupakan tindakan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, kekeringan, mencegah timbul penyakit yang disebabkan oleh bakteri akibat limbah tambang, bencana longsor atau pemanasan global.
Pengawasan bekas wilayah tambang terhadap oknum-oknum yang tidak peduli terhadap lingkungan seperti penggalian atau pengolahan emas tanpa izin di bekas lahan tambang merupakan perencanaan dari reklamasi lahan tambang. Perusahaan tambang bekerjasama dengan aparat pemerintah, mengontrol aktivitas penambang di bekas wilayah tambang untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan seperti penambang liar yang tertimbun di lubang galian emas atau keracunan akibat penggunaan bahan-bahan produksi tambang.
7. Kesimpulan
Harga logam emas yang dinilai masyarkat relatif stabil serta sistem pengelolaan wilayah tambang yang bijak dan tepat guna adalah jaminan kemakmuran rakyat. Pengelolaan wilayah tambang merupakan usaha yang dilakukan oleh rakyat dan negara untuk mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan yang berdasarkan prinsip keadilan, kebersamaan, berwawasan lingkungan dan kemandirian. Wilayah bahan galian emas yang belum dikelola merupakan cadangan deposit emas yang dimiliki rakyat dan dikuasai negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H