2.2. Peran Pemerintah
Peran pemerintah pada sektor pertambangan sebagai penyusunan kebijakan teknis di bidang pertambangan sekaligus sebagai pembina, pengawas dan pengendali teknis bidang pertambangan. Pemerintah dalam melakukan tugasnya mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin tersebut adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di wilayah tambang. Pemerintah mengatur pemberian IUP dengan berbagai persyaratan sehingga pemerintah dapat mengetahui layak atau tidak pemohon izin untuk diberikan IUP atau IUPK.
Pemerintah memberikan IUP atau IUPK kepada pemohon, dalam hal ini pengelola tambang, berdasarkan pernyataan pemohon untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib menjamin dan melestarikan lingkungan masyarat sekitar tambang serta wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
Pemerintah dalam pembangunan sektor pertambangan memiliki peran ganda, selain sebagai penyusun kebijakan teknis, pemerintah dapat berperan sebagai penyelenggara usaha pertambangan. Pemerintah berperan sebagai penyelenggara atau pengelola urusan di bidang pertambangan seperti PT Antam yang sebagian sahamnya merupakan milik pemerintah Indonesia atau PT Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN yang mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
2.3. Peran Masyarakat Tambang
Pembangunan sektor pertambangan, melibatkan masyarakat sekitar wilayah tambang. Masyarakat memiliki peran dalam usaha pertambangan sebagai pengambil keputusan untuk menentukan layak atau tidak perusahaan pertambangan melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat tambang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup lingkungan masyarakat sekitar wilayah tambang sehingga masyarakat dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Masyarakat sekitar wilayah tambang juga berperan sebagai pengontrol atas keberlangsungan hidup lingkungan sekitar. Masyarakat bersama pemerintah bertugas mengontrol dan memantau lingkungan kegiatan usaha tambang sehingga masyarakat juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungannya. Keberlangsungan hidup masyarakat sekitar wilayah tambang juga merupakan salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan pertambangan.
Masyarakat yang berperan aktif pada kegiatan pertambangan, dapat menjadi bagian dari pekerja atau karyawan di perusahaan tambang. Masyarakat sebagai pekerja tambang dapat memantau secara langsung kegiatan operasi pertambangan sesuai tugas pekerjaannya. Selain sebagai pekerja, masyarakat juga dapat berperan sebagai penasihat lingkungan sekitar wilayah tambang untuk memberikan masukan, saran atau pendapat kepada pengelola tambang.
3. Hambatan-hambatan pada Sektor Pertambangan Emas
Pembangunan sektor pertambangan di Indonesia dapat mengalami berbagai hambatan. Kondisi geografi yang sulit dilalui penambang, investasi yang tinggi, teknologi yang kurang memadai dan sumber daya manusia yang profesional merupakan salah satu hambatan pengelola tambang. Pengelola tambang yang kurang mampu mengatasi hambatan tersebut, dapat merugikan rakyat dan negara. Kerugian yang terjadi dapat berupa rusaknya ekosistem masyarakat sekitar, hilangnya pekerjaan rakyat setempat dan biaya operasional pengelolaan tambang yang tinggi.
Kondisi geografi di wilayah tambang yang terjal dengan jurang-jurang yang dalam, bukit-bukit yang tinggi, jauh dari sarana atau fasilitas listrik, berada pada tengah hutan belantara, belum adanya pelabuhan yang dekat dari lokasi tambang dan belum tersedia sarana transportasi darat maupun udara merupakan hambatan yang dapat dialami oleh pengelola tambang sehingga ini merupakan tantangan bagi pengelola tambang untuk melakukan kegiatan pertambangan emas.