Dan keempat, reformasi Regulasi untuk Inovasi Sirkular Pembaruan regulasi terkait limbah B3 diperlukan untuk memfasilitasi transportasi dan pengolahan baterai bekas, termasuk penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR).Â
Kebijakan ini harus menekankan pemulihan limbah daripada pembuangan, sehingga memudahkan perusahaan berinvestasi dalam infrastruktur daur ulang.
Jika Indonesia dapat membangun ekosistem daur ulang baterai yang kokoh, negara ini akan memiliki pasokan material penting yang stabil, mengurangi jejak lingkungan, dan menciptakan ribuan lapangan kerja hijau.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI