Diakonia,yaitu melayani; Gereja wajib melayani negara baik secara iman dan memberikan petunjuk untuk terciptanya keseimbangan.
Koinonia, yaitu persekutuan; Gereja harus bersekutu dalam membangun dunia ini.
Marturia, yaitu bersaksi; Gereja harus dapat bersaksi sebagaimana Kristus yang diimaninya.
Tugas Gereja dan negara adalah untuk memuliakan Tuhan. Gereja dalam melaksanakan tugasnya dilakukan dengan memberitakan Firman kepada semua orang, melayankan Sakramen menurut peraturan yang telah ditetapkan Yesus Kristus, membangun dan memperkembangkan persekutuan orang-orang beriman, dan melaksanakan pelayanan kepada sesama manusia. Sedang negara yang menerima panggilan untuk melayani Tuhan melaksanakan tugasnya dengan jalan memelihara hukum-hukum dan tata tertib dalam pergaulan hidup masyarakat di tengah-tengah kehidupan berbangsa.
Dalam hal inilah, umat beragama (Gereja) dan pemerintah, saling melengkapi dan saling menopang, saling kristis, dan saling mendoakan. Hal itu bukan berarti bahwa Gereja (umat beragama) harus dicampuradukkan, namun juga tidak dirobek-terpisah. Sebagaimana Luther, dan Bonhoeffer, tidak menyetujui konsep Corpus Christendom, yaitu usaha untuk menyatukan Emperor dengan pope (Negara dan Gereja). Keduanya berbeda, namun mempunyai hubungan yang erat, dan dapat bekerja saling melengkapi sesuai dengan mandat yang diberikan Tuhan kepada mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI