Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   18:29 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:39 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai batasan anak di dalam Islam biasanya dikatakan anak yaitu ketika sebelum baligh atau anak belum bisa memahami sepenuhnya apa yang baik dan apa yang buruk bagi dirinya.

3.Disabilitas

Menurut WHO, disabilitas adalah suatu ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas atau kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi kehilangan atau ketidakmampuan baik psikologis, fisiologis maupun kehilangan struktur atau fungsi anatomis. Perlindungan dan jaminan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental.

4.Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas

Menurut Pasal 13 ayat 1 UU SISDIKNAS jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, 68 Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan menurut Pasal 15 UU SISDIKNAS mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Hak Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

3.BAB III

Pada bab 3, penulis menjelaskan beberapa poin tentang kondisi desa yang diteliti. Isi dari bab tersebut sebagai berikut:

1.Gambaran Umum Desa Tlogosari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen 1. Kondisi Geografis Desa Tlogosari

Desa Tlogosari merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kabupaten Kebumen tepatnya di Kecamatan Ayah. Berdasarkan letak geografis wilayah, Desa Tlogosari terletak di sebelah barat daya ibu kota kabupaten Kebumen. Desa Tlogosari merupakan daerah yang terletak di perbukitan Kawasan Karst Gombong Selatan. Posisi desa ini berada pada ketinggian antara 200-380 meter di atas permukaan air laut (Mdpl). Puncak tertinggi dari Desa Tlogosari yaitu terletak di Bukit Gremet. Kawasan Desa Tlogosari dibelah oleh aliran Sungai Teba yang bermuara ke Sungai Ijo. Di Desa Tlogosari terdapat bukit-bukit kerucut seperti Bukit Anggarasara, Bukit Peok, dan Bukit Kendalisada. Desa Tlogosari dibagi menjadi empat dusun yaitu Dusun Kaligalang. Dusun Kalipule, Dusun Pejaten, dan Dusun Tlaga. Luas keseluruhan wilayah Desa Tlogosari yaitu 1.180,08 Ha yang terbagi ke dalam lahan sawah seluas 33 Ha, lahan ladang seluas 189 Ha, lahan perkebunan seluas 189 Ha, lahan hutan seluas 329 Ha, dan lahan lainnya seluas 440 Ha. Jarak Desa Tlogosari dari pusat pemerintahan kecamatan sejauh 8 Km, dari pusat pemerintahan kota sejauh 35 Km.

2.Perekonomian

Berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak Nur Rohman selaku Kaur Perencanaan Desa Tlogosari didapat data bahwa sebagian besar masyarakat Desa Tlogosari mempunyai mata 1.90 pencaharian sebagai petani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun