Mohon tunggu...
Wahyu Nurrahman
Wahyu Nurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberikan Sedikit Saja Pembahasan Mengenai HPII

29 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak jika tidak melakukannya

1. Pentingnya pencatatan perkawinan
a) secara sosiologis mendapatkan pengakuan dari agama, negara, dan masyarakat bahwa mereka telah melakukan sebuah pernikahan yang sah menurut agama dan negara.

b) secara religious dengan mempertimbangkan dampak yang akan timbul jika pernikahan tidak dicatatkan maka sangat penting untuk mencatatkan pernikahan dilakukan seorang suami dan istri. Dan dengan pencatatkan pernikahan ini dapat menjadi alat bukti bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara.

c) secara yuridis, akan mendapa dua keutamaan, yaitu dari sisi administrasi kenegaraan pemerintah dapat mengetahui data dari suatu keluarga jika akan dilakukan penyuluan kesehatan, bantuan bencana alam, bantuan keluarga tidak mampu dan sebagainya, serta program-program untuk kesejahteraan dan kesehatan untuk anak. sedangan dari sisi individu seorang jika mencatatkan perkawinannya maka jika terjadi sesuatu hal di dalam rumah tangga maka dapat mengajukan tuntutan kepengadilan karena memiliki kekuatan hukum.

2. Dampak tidak melakukan pencatatan pernikahan
a) Melihat dari segi sosiologi negara dan masyarakat tidak akan mengetahui bahwa mereka sudah menikah.

b) dari segi religious, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apabila tidak melakukan pencatatan pernikahan. tapi kan sulit menunjukan bahwa anak dari pernikahan tersebut merupakan anak yang sah atau tidak, sehingga anak tersebut dapat menuntut haknya dari orang tua.

c) Dari segi yuridis apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan mereka akan sulit memberikan bukti secara administrasi bahwa perkawinan tersebut sah secara agama dan negara. Dan  jika  mereka akan bercerai maka mereka tidak bisa mengajukannya kepengadilan karena tidak memiliki kekebalan hukum.

D. Pandangan ulama tentang perkawinan wanita hamil

1. Ulama Hanafiyyah, berpendapat bahwa hukumnya sah karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk ke dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa sah hukumnya menikahi wanita hamil akibat zina, Alasannya sama dengan pendapat Ulama Hanafiyyah ditambah karena adanya akad nikah yang mereka lakukan maka dari itu hukumnya sah, dan halal hukumnya disetubuhi walaupun dalam keadaan hamil. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menganggap bahwa pernikahan itu dianggap sah karena tidak terikat dengan pernikahan lain (tidak ada masa iddahnya).

3. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah, walaupun yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi yang bukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun