Mohon tunggu...
Wahyu Nurrahman
Wahyu Nurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberikan Sedikit Saja Pembahasan Mengenai HPII

29 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Hukum acara perdata Islam di Indonesia

 Dengan adanya UU No. 1 tahun 1974  ini, Pemerintah serta DPR memberlakukan hukum Islam hanya untuk pemeluk agama Islam saja dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama hanya untuk mereka yang beragama Islam saja.

Hukum acara perdata Islam di Indonesia merupakan sumber hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan tentang hukum perkawinan , kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama atau bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.  


Hukum perdata Islam Indonesia merupakan suatu hukum yang berlaku di Indonesia yang membahas tentang perdata islam meliputi hibah,wakaf,perkawinan,muamalah,waris,jual beli,perikatan dan sebagainya. Yang berdasarkan Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, dan KHI yang berlaku di Indonesia

B. Prinsip perkawinan

menurut Imam Hanafi perkawinan merupakan suatu  akad yang memberi faedah untuk melakukan mut'ah secara sengaja. Artinya kehalalan seorang laki laki untuk bersetubuh dengan seorang wanita selama tidak ada factor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar'I. 

Sayuti thalib juga memberi pendapat bahwasanya, perkawinan merupakan perjanjian suci, kuat serta kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki laki dengan sorang perempuan.


Menurut pasal 2 KHI (kompilasi hukum Islam) Perkawinan merupakan pernikahan yang akadnya sangat kuat miitsaqan ghaliizhan(cara Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan menjaga kelestarian hidupnya) untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.


Sedangkan dalam  UU No.1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhan Yang Maha Esa.


Menurut hukum Islam tujuan perkawinan ada 3 yaitu sebagai berikut :
a. Menyalurkan seksual yang baik
b. Mendapatkan keturunan
c. Membentuk keluarga sakinah


Sedangkan Menurut Undang Undang Perkawinan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.1/1974 disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
prinsip perkawinan menurut hukum Islam
sebagai berikut :
a. Perkawinan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing
bertanggung jawab dalam suatu rumah tangga,sehingga membentuk keluarga yang sakinah.
d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.
Sedangkan dalam UU No.1/1974 sebagai berikut :
a. Agama menentukan syahnya perkawinan
b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
c. Monogami terbuka
d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga
e. Mempersukar perceraian
f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun