Mohon tunggu...
Wahyu Nurrahman
Wahyu Nurrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberikan Sedikit Saja Pembahasan Mengenai HPII

29 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 30 Maret 2023   00:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hukum acara perdata Islam di Indonesia

 Dengan adanya UU No. 1 tahun 1974  ini, Pemerintah serta DPR memberlakukan hukum Islam hanya untuk pemeluk agama Islam saja dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama hanya untuk mereka yang beragama Islam saja.

Hukum acara perdata Islam di Indonesia merupakan sumber hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan tentang hukum perkawinan , kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama atau bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.  


Hukum perdata Islam Indonesia merupakan suatu hukum yang berlaku di Indonesia yang membahas tentang perdata islam meliputi hibah,wakaf,perkawinan,muamalah,waris,jual beli,perikatan dan sebagainya. Yang berdasarkan Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, dan KHI yang berlaku di Indonesia

B. Prinsip perkawinan

menurut Imam Hanafi perkawinan merupakan suatu  akad yang memberi faedah untuk melakukan mut'ah secara sengaja. Artinya kehalalan seorang laki laki untuk bersetubuh dengan seorang wanita selama tidak ada factor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar'I. 

Sayuti thalib juga memberi pendapat bahwasanya, perkawinan merupakan perjanjian suci, kuat serta kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki laki dengan sorang perempuan.


Menurut pasal 2 KHI (kompilasi hukum Islam) Perkawinan merupakan pernikahan yang akadnya sangat kuat miitsaqan ghaliizhan(cara Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan menjaga kelestarian hidupnya) untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.


Sedangkan dalam  UU No.1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhan Yang Maha Esa.


Menurut hukum Islam tujuan perkawinan ada 3 yaitu sebagai berikut :
a. Menyalurkan seksual yang baik
b. Mendapatkan keturunan
c. Membentuk keluarga sakinah


Sedangkan Menurut Undang Undang Perkawinan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.1/1974 disebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
prinsip perkawinan menurut hukum Islam
sebagai berikut :
a. Perkawinan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing
bertanggung jawab dalam suatu rumah tangga,sehingga membentuk keluarga yang sakinah.
d. Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian.
Sedangkan dalam UU No.1/1974 sebagai berikut :
a. Agama menentukan syahnya perkawinan
b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
c. Monogami terbuka
d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga
e. Mempersukar perceraian
f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang.

C. Pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak jika tidak melakukannya

1. Pentingnya pencatatan perkawinan
a) secara sosiologis mendapatkan pengakuan dari agama, negara, dan masyarakat bahwa mereka telah melakukan sebuah pernikahan yang sah menurut agama dan negara.

b) secara religious dengan mempertimbangkan dampak yang akan timbul jika pernikahan tidak dicatatkan maka sangat penting untuk mencatatkan pernikahan dilakukan seorang suami dan istri. Dan dengan pencatatkan pernikahan ini dapat menjadi alat bukti bahwa pernikahan mereka sah secara agama dan negara.

c) secara yuridis, akan mendapa dua keutamaan, yaitu dari sisi administrasi kenegaraan pemerintah dapat mengetahui data dari suatu keluarga jika akan dilakukan penyuluan kesehatan, bantuan bencana alam, bantuan keluarga tidak mampu dan sebagainya, serta program-program untuk kesejahteraan dan kesehatan untuk anak. sedangan dari sisi individu seorang jika mencatatkan perkawinannya maka jika terjadi sesuatu hal di dalam rumah tangga maka dapat mengajukan tuntutan kepengadilan karena memiliki kekuatan hukum.

2. Dampak tidak melakukan pencatatan pernikahan
a) Melihat dari segi sosiologi negara dan masyarakat tidak akan mengetahui bahwa mereka sudah menikah.

b) dari segi religious, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apabila tidak melakukan pencatatan pernikahan. tapi kan sulit menunjukan bahwa anak dari pernikahan tersebut merupakan anak yang sah atau tidak, sehingga anak tersebut dapat menuntut haknya dari orang tua.

c) Dari segi yuridis apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan mereka akan sulit memberikan bukti secara administrasi bahwa perkawinan tersebut sah secara agama dan negara. Dan  jika  mereka akan bercerai maka mereka tidak bisa mengajukannya kepengadilan karena tidak memiliki kekebalan hukum.

D. Pandangan ulama tentang perkawinan wanita hamil

1. Ulama Hanafiyyah, berpendapat bahwa hukumnya sah karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk ke dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.

2. Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa sah hukumnya menikahi wanita hamil akibat zina, Alasannya sama dengan pendapat Ulama Hanafiyyah ditambah karena adanya akad nikah yang mereka lakukan maka dari itu hukumnya sah, dan halal hukumnya disetubuhi walaupun dalam keadaan hamil. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menganggap bahwa pernikahan itu dianggap sah karena tidak terikat dengan pernikahan lain (tidak ada masa iddahnya).

3. Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah, walaupun yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi yang bukan.

E. Cara menghindari perceraian

Ada beberapa cara yang bisa membuat kita untuk terhindar dari perceraian yaitu:
1. Menjaga komunikasi dengan baik.
Komunikasi merupakan kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Pasangan suami istri harus bisa terbuka dan jujur saat berkomunikasi dengan pasangan, dan juga harus menjadi pendengar yang baik bagi pasangannya.
2. Menghargai pasangan
Menghargai pasangan adalah salah satu kunci keharmonisan rumah tangga. Jangan pernah sesekali melakukan tindakan yang merugikan atau menyinggung perasaan pasangan.
3. Menghindari tindakan kekerasan
Kekerasan merupakan faktor yang paling sering di temui dalam kasus perceraian. Sebab itu, pasturi sebaiknya menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
4. Menghindari sikap egois
Jangan mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi harus bisa memahami kebutuhan serta kepentingan bersama.
5. Memperbaiki kesalahan
Jika terjadi konflik sebaiknya cepat memperbaiki kesalahan itu dengan meminta maaf kepada pasangan. Serta jangan menyimpan dendam atau kemarahan tentang kesalahan yang diperbuat pasangan.
6. Berdoa dan berserah diri kepada Allah
Merupakan salah satu cara terbaik dan efektif untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Dan dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga.

F. Review buku yang sudah saya lakukan

Buku tulisan Hj. Rahmi Ria SH. Mh. Yang berjudul "Hukum Perdata Islam (suatu pengantar)" buku ini dibagi menjadi 8 bab supaya pembaca dapat memahami buku ini. Didalam buku ini setiap banyak berisikan mengenai sejarah sumber hukum serta hukum perdata Islam yang ada di Indonesia seperti hukum keluarga Islam, ekonomi Islam, perikatan Islam, produk-produk akad, lembaga keuangan Islam dan tinjauan umum mengenai wakaf. Yang dibagi menjadi 8 bab di buku ini.  

Di dalam buku ini penulis sudah menuliskan dengan sangat lengkap dan memberikan penjelasan-penjelasan mengenai materi-materi yang dijabarkan, materi yang dimuatpun sangat beragam Dan bervariasi sehingga pembaca disuguhkan banyak informasi baru.

Tetapi dalam buku ini penulis menuliskan hal secara bertele-tele. Sehingga membuat pembaca merasa bosan untuk melanjutkan membaca buku ini sampai selesai. Dan setiap babnya dibuku ini tidak dituliskan kesimpulan yang mana membuat pembaca harus membaca ber ulang-ulang untuk memahami satu bab di buku ini.

Setelah membaca buku ini saya bisa memahami apa saja hukum pidana Islam yang berada di Indonesia secara baik. Dan saya berharap pembaca yang lain juga bisa memahami apa saja yang dituliskan penulis di buku ini.

Nama.      : Wahyu Nur Rohman
Nim.          : 212121115
Kelas.       : HKI 4D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun