Analisis Sistem pelayanan dan Administrasi Pajak Sebagai Upaya Kepatuhan Wajib Pajak
A. Latar belakang
Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting dalam meningkatkan penerimaan pajak negara, sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak-pihak yang berwenang untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak terutangnya. Hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai 12%, lebih rendah dari negara tetangga Singapura dan malaysia.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih minim, dari 60 juta unit UMKM di Indonesia baru sekitar 2,5% atau sebanyak 1,5 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya. Meski begitu, jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat sejak berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Final UMKM, Direktorat Jenderal Pajak optimistis penurunan tarif pajak penghasilan menjadi 0,5% dapat meningkatkan jumlah kepatuhan pajak.Â
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang melonggarkan pajak penghasilan final bagi wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku 1 Juli 2018. UMKM yang sudah dapat menggunakan PPh final tersebut dengan harga spesial ini yang memiliki omzet maksimal Rp. 4,8 miliar setahun, belum optimalnya penerimaan pajak UKM dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama masih banyaknya UKM yang belum terdaftar di KPP.
Menurut Dwijugiasteadi (2016) terdapat sedikitnya 7 alasan dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terutama masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Yang pertaman masyarakat tidak taat pada UU perpajakan. Kedua, kurang percaya pada aparat pajak.Â
Lalu ketiga, ada masyarakat yang masih mencoba-coba, bayar pajak. Keempat, pajak masih belum menjadi budaya. Lalu kelima, uang pajak dipakai untuk apa? Banyak masyarakat belum paham. Keenam, adalah karena adanya sistem bebas pajak. Ketujuh, adalah karena masih sulitnya untuk melakukan pelaporan perpajakan.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan Latar belakang masalah diatas, dapat di identifikasi permasalahan yang terjadi terkait lemahnya kesadaran masyarakat atas kewajibannya dalam melaporkan pajaknya yaitu dari 60juta unit UMKM hanya 1,5 juta yang baru melaporkan. Hal ini yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak negara.
C. Rumusan masalah
- Apa peran pelayanan fiskus dalam pemenuhan kepatuhan wajib pajak?
- Apakah sistem administrasi perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak?
Â
D. Tinjauan pustaka dan penelitian terdahuluÂ
1. Teori Fenomenologi
Menurut seorang ahli, Deetz, dari dua garis besar para ahli lainnya (Husserl dan Schutz) terdapat tiga kesamaan yang berhubungan dengan studi komunikasi, pertama pengetahuan tidak dapat ditemukan dalam pengalaman eskternal tetapi dalam diri kesadaran individu, kedua makna yang berawal dari suatu objek atau pengalaman akan bergantung pada latar belakang individu dan kejadian tertentu dalam hidup. Ketiga, kalangan fenomenolog percaya bahwa dunia dialami dan makna dibangun melalui bahasa.
2. Teori Kepatuhan
(Teori Kepatuhan) Allingham, Sandmo (1972) berasumsi bahwa tingkat ketidakpatuhan dari sisi ekonomi, perilaku wajib pajak didasarkan pada keinginan untuk memaksimalkan kegunaan yang diharapkan. Pada dasarnya penghindaran pajak diyakini berbanding terbalik dengan kemungkinan besar kecilnya sanksi yang dijatuhkan.Â
Oleh karena itu individu akan selalu tertantang untuk membayar pajak dengan baik, dengan demikian teori ini semata-mata menempatkan kepatuhan wajib pajak, sedangkan perilaku pelayanan kantor pajak tidak diabaikan oleh wajib pajak. Teori kepatuhan memiliki dua perspektif dasar tentang kepatuhan terhadap hukum normatif dan instrumental
3. Sistem Administrasi Perpajakan
administrasi perpajakan dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahapan pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak dan pemungutan pajak. Salah satu indikator administrasi perpajakan yang baik adalah tingkat efisiensi.Â
Efisiensi dapat dilihat dari dua sisi, dari sisi pemungutan pajak dikatakan efisien jika biaya pemungutan pajak yang dilakukan oleh KPP antara lain dalam pengawasan kewajiban wajib pajak lebih kecil dari jumlah pajak yang dipungut,Â
Dari sisi wajib pajak, sistem pemungutan pajak dikatakan efisien apabila biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dapat seminimal mungkin. Rosdiana, untuk memungut pajak di sektor lain potensi pajaknya besar, misalnya perusahaan bisnis atau profesional Siti Kurnia (2010).
4. Pengetahuan pajak
Nur Hidayat (2008) pengetahuan perpajakan adalah pengetahuan tentang konsep ketentuan umum di bidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku di Indonesia, mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, perhitungan pajak yang terutang. , pencatatan pajak terutang, hingga cara pengisian pelaporan pajak.Â
Pengetahuan perpajakan ini tidak hanya pemahaman konseptual berdasarkan UU Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Edaran, Keputusan tetapi juga kemampuan atau keterampilan teknis untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
5. Pelayanan Perpajakan
kewajiban perpajakan agar Wajib Pajak memiliki informasi tentang tata cara administrasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.Â
Kualitas pelayanan merupakan faktor yang menjadi pertimbangan terpenting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena kualitas pelayanan yang kurang memuaskan akan membuat wajib pajak merasa terganggu dan merasa dirugikan dari segi waktu dan pelayanan.Â
Pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kepuasan bagi pelanggan. Suatu pelayanan dapat dikatakan baik jika usaha yang dijalankan sesuai dengan yang diharapkan (Khulsum & Waluyo, 2019).
6. Penelitian terdahulu
E. Desain dan Metode Penelitian
desain penelitian ini untuk menganalisis pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, pelayanan perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan objek penelitian pada wajib pajak usaha kecil dan menengah.Â
Penelitian ini dilakukan secara ilmiah melalui penelitian lapangan dengan menggunakan survei terhadap responden. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Â
Data primer adalah data yang berasal langsung dari sumber data yang dikumpulkan secara khusus dan berhubungan langsung dengan masalah yang diteliti. Untuk memperoleh data primer teknik pengumpulan data yang dapat digunakan adalah teknik pengumpulan data analisis isi.Â
Data ini berupa kuesioner yang telah diisi oleh wajib pajak yang menjadi responden terpilih dalam penelitian ini. Data sekunder berupa data yang telah disediakan oleh pihak organisasi agar peneliti dapat menggunakan data tersebut sebagai acuan, data sekunder diperlukan dalam penelitian ini sebagai penunjang penulisan. Sumber data primer  dan data sekunderdalam penelitian ini diperoleh langsung dari wajib pajak orang pribadi usaha kecil dan menengah.
Sumber:
Aini, Nur (2022). https://haloedukasi.com/fenomenologi
Een erlina. (2018). Review. Vol.(1), Page.1 [9] Een erlina. (2018). The Effect of Fiscus Service Quality, Tax Sanctions Against Taxpayer Compliance and Tax Knowledge As a Moderating Variable. Accounting journal. . Vol.(7), Halaman.1
Khulsum, U., & Waluyo. (2019). The Effect Modernization Tax Administration System And Tax Service On Tax Compliance And Tax Knowledge As Moderation Variable. International Journal of Science and Research (IJSR), 8(9), 1097--1102.
Saaddah, Waluyo (2019). The Effect Penalty And Tax Service And On Tax Enterprise Compliance And Tax Knowledge As Moderating Variables. . Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Internasional EPRA. Jil. 4, Edisi.4.
Siti Kurnia Rahayu. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak Edisi Keenam. Jakarta: SalembaEmpat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H