Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Analisis Sistem Pelayanan dan Administrasi Pajak sebagai Upaya Kepatuhan Wajib Pajak

26 Juni 2022   06:38 Diperbarui: 26 Juni 2022   06:56 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Sistem pelayanan dan Administrasi Pajak Sebagai Upaya Kepatuhan Wajib Pajak

A. Latar belakang

Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor penting dalam meningkatkan penerimaan pajak negara, sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak-pihak yang berwenang untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak terutangnya. Hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai 12%, lebih rendah dari negara tetangga Singapura dan malaysia.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih minim, dari 60 juta unit UMKM di Indonesia baru sekitar 2,5% atau sebanyak 1,5 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya. Meski begitu, jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat sejak berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Final UMKM, Direktorat Jenderal Pajak optimistis penurunan tarif pajak penghasilan menjadi 0,5% dapat meningkatkan jumlah kepatuhan pajak. 

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang melonggarkan pajak penghasilan final bagi wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku 1 Juli 2018. UMKM yang sudah dapat menggunakan PPh final tersebut dengan harga spesial ini yang memiliki omzet maksimal Rp. 4,8 miliar setahun, belum optimalnya penerimaan pajak UKM dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama masih banyaknya UKM yang belum terdaftar di KPP.

Menurut Dwijugiasteadi (2016) terdapat sedikitnya 7 alasan dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terutama masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Yang pertaman masyarakat tidak taat pada UU perpajakan. Kedua, kurang percaya pada aparat pajak. 

Lalu ketiga, ada masyarakat yang masih mencoba-coba, bayar pajak. Keempat, pajak masih belum menjadi budaya. Lalu kelima, uang pajak dipakai untuk apa? Banyak masyarakat belum paham. Keenam, adalah karena adanya sistem bebas pajak. Ketujuh, adalah karena masih sulitnya untuk melakukan pelaporan perpajakan.

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan Latar belakang masalah diatas, dapat di identifikasi permasalahan yang terjadi terkait lemahnya kesadaran masyarakat atas kewajibannya dalam melaporkan pajaknya yaitu dari 60juta unit UMKM hanya 1,5 juta yang baru melaporkan. Hal ini yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak negara.

C. Rumusan masalah

  • Apa peran pelayanan fiskus dalam pemenuhan kepatuhan wajib pajak?
  • Apakah sistem administrasi perpajakan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun