4. Pengetahuan pajak
Nur Hidayat (2008) pengetahuan perpajakan adalah pengetahuan tentang konsep ketentuan umum di bidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku di Indonesia, mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, perhitungan pajak yang terutang. , pencatatan pajak terutang, hingga cara pengisian pelaporan pajak.Â
Pengetahuan perpajakan ini tidak hanya pemahaman konseptual berdasarkan UU Perpajakan, Keputusan Menteri Keuangan, Surat Edaran, Keputusan tetapi juga kemampuan atau keterampilan teknis untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
5. Pelayanan Perpajakan
kewajiban perpajakan agar Wajib Pajak memiliki informasi tentang tata cara administrasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.Â
Kualitas pelayanan merupakan faktor yang menjadi pertimbangan terpenting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena kualitas pelayanan yang kurang memuaskan akan membuat wajib pajak merasa terganggu dan merasa dirugikan dari segi waktu dan pelayanan.Â
Pelayanan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kepuasan bagi pelanggan. Suatu pelayanan dapat dikatakan baik jika usaha yang dijalankan sesuai dengan yang diharapkan (Khulsum & Waluyo, 2019).
6. Penelitian terdahulu
E. Desain dan Metode Penelitian
desain penelitian ini untuk menganalisis pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, pelayanan perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan objek penelitian pada wajib pajak usaha kecil dan menengah.Â