Karena itu sangat diharapkan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan lanjutan yang melindungi hak-hak buruh industri.
Pertama, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kesejahteraan buruh serta upaya pencegahan bahaya di lingkungan kerja terkait bencana Covid-19.
Kedua, bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak bencana Covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif seperti kredit murah perbankan asalkan mereka tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memenuhi seluruh ketentuan hak-hak kesejahteraan buruh selama masa darurat bencana Covid-19. Kebijakan ini akan sangat membantu perusahaan dalam mengatasi masalah modal kerja di masa normal pasca darurat bencana.
Bentuk kebijakan lain yang dapat ditempuh adalah sebagaimana rekomendasi National Association of Manufacturers (NAM) di Amerika Serikat, yakni berupa stimulus fiskal bagi perusahaan yang membayar penuh upah pekerja selama masa karantina ataupun dirumahkan. Insentif pajak dapat pula diberikan bagi perusahaan yang menerapkan protokol pencegahan bahaya Covid-19.
Kita semua berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu, namun di tengah situasi krisis ini pemerintah perlu memberikan ketenteraman bagi buruh industri dan keluarganya.
Pemerintah pusat dan daerah harus serius mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan dan protokol pencegahan bahaya Covid-19.
Di pihak lain, partisipasi pelaku industri adalah penting. Di luar aspek kepatuhan terhadap regulasi, sangatlah diharapkan kepedulian pelaku industri dalam upaya pencegahan bencana Covid-19 di lingkungan kerja.
Dialog dan kerjama semua pihak sangat diperlukan bagi perlindungan hak-hak buruh industri maupun keberlangsungan sektor industri manufaktur yang vital bagi pembangunan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H