Mohon tunggu...
Wahyudi Wibowo
Wahyudi Wibowo Mohon Tunggu... Dosen - Sed Vitae Discimus

Staf Pengajar pada Fakultas Bisnis Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perlindungan Buruh Industri di Tengah Bencana Covid-19

8 April 2020   10:54 Diperbarui: 10 April 2020   06:11 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu sangat diharapkan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan lanjutan yang melindungi hak-hak buruh industri.

Pertama, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kesejahteraan buruh serta upaya pencegahan bahaya di lingkungan kerja terkait bencana Covid-19.

Kedua, bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak bencana Covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif seperti kredit murah perbankan asalkan mereka tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memenuhi seluruh ketentuan hak-hak kesejahteraan buruh selama masa darurat bencana Covid-19. Kebijakan ini akan sangat membantu perusahaan dalam mengatasi masalah modal kerja di masa normal pasca darurat bencana.

Bentuk kebijakan lain yang dapat ditempuh adalah sebagaimana rekomendasi National Association of Manufacturers (NAM) di Amerika Serikat, yakni berupa stimulus fiskal bagi perusahaan yang membayar penuh upah pekerja selama masa karantina ataupun dirumahkan. Insentif pajak dapat pula diberikan bagi perusahaan yang menerapkan protokol pencegahan bahaya Covid-19.

Kita semua berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu, namun di tengah situasi krisis ini pemerintah perlu memberikan ketenteraman bagi buruh industri dan keluarganya.

Pemerintah pusat dan daerah harus serius mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan dan protokol pencegahan bahaya Covid-19.

Di pihak lain, partisipasi pelaku industri adalah penting. Di luar aspek kepatuhan terhadap regulasi, sangatlah diharapkan kepedulian pelaku industri dalam upaya pencegahan bencana Covid-19 di lingkungan kerja.

Dialog dan kerjama semua pihak sangat diperlukan bagi perlindungan hak-hak buruh industri maupun keberlangsungan sektor industri manufaktur yang vital bagi pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun