Tidak hanya aktivitas merusak tersebut, tantangan lain bagi keberlanjutan terumbu karang di perairan Pulau Samalona adalah banyaknya sampah kiriman dari berbagai penjuru. Tiap hari selalu saja ada tumpukan sampah yang terbawa arus dan memenuhi pantai Pulau Samalona.
"Sebagai anggota Pokmaswas dan masyarakat pulau saya merasa menjadi tanggung jawab kami untuk membersihkan sampah-sampah yang masuk dari berbagai penjuru. Apalagi sampah-sampah ini bisa saja tersangkut di terumbu karang. Kita kontrol dan bersihkan setiap saat."
Di salah satu sisi pulau sendiri terdapat sebuah lubang pembuangan sampah, di mana sampah dikumpulkan dan dibakar. Sampah plastik yang masih bagus dikumpulkan untuk dijual.
Memaksimalkan Peran Pokmaswas
Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif mulai dijalankan awal tahun 2017, memberi konsekuensi terhadap perluasan wilayah tanggung jawab pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dari 4-12 mil menjadi 0-12 mil. Implikasi dari kebijakan ini adalah diperlukannya perbaikan pola dan strategi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan oleh pemerintah provinsi dari kerja koordinasi menjadi kerja operasional pada wilayah 0 - 4 mil laut.
Menurut Sulkaf S Latief, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Â langkah strategis yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan adalah membentuk 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembinaan, Pengelolaan dan Pengendalian sumber daya Kelautan dan Perikanan yang bertugas pada masing-masing kawasan wilayah perairan laut di Sulawesi Selatan.
Ketiga UPTD tersebut antara lain; UPTD PPPSDKP Selat Makassar berkedudukan di Kabupaten Barru, UPTD PPPSDKP Laut Flores berkedudukan di Kabupaten Bulukumba dan UPTD P3SDKP Teluk Bone berkedudukan di Kabupaten Bone.
"Keberadaan UPTD ini nantinya akan lebih mempermudah pembinaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya serta koordinasi dengan kabupaten/kota terhadap berbagai potensi terjadinya tindakan ilegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing di perairan laut masing-masing daerah. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa sekalipun kewenangan pengaturan lautnya  ada di provinsi tapi kan yang memanfaatkan adalah nelayan-nelayan yang tinggalnya di darat. Jadi kami harus kerja sama dengan kabupaten/kota dalam hal pembinaan."
Menurutnya, keberadaan UPTD di tiga daerah ini pun setelah mendengar dan memperhatikan usulan, saran dan pertimbangan daerah. Bahkan ketiga Pemda tempat berkedudukan UPTD P3SDKP tersebut bersedia membantu meminjamkan kantor dengan fasilitas lainnya agar unit tersebut segera melaksanakan fungsinya.
"Kabupaten Luwu Utara sebagai contoh juga mengajukan diri dijadikan tempat kedudukan salah satu PTD yang dibentuk provinsi tapi karena terlambat pengajuannya maka penempatannya tidak berada di kabupaten tersebut. Kita sebenarnya bisa saja bikin banyak UPTD di daerah tapi kalau bikin banyak kan ada konsekuensi biaya dan sumber daya manusia yang dilibatkan, sementara UPTD ini sepenuhnya dibiayai oleh provinsi sementara kemampuan anggaran terbatas."
Strategi lain dalam mengefektifkan pengendalian pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan/pengawasan adalah dengan memberdayakan Kelompok Masyarakat pengawas (Pokmaswas) di daerah-daerah, meskipun tantangannya tidak sedikit seperti pada jauhnya jarak mereka dari provinsi.