Mohon tunggu...
Wahyu Priacane Agara
Wahyu Priacane Agara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang

067

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Zakat dan Larangan Riba dalam Islam terhadap Konsumsi, Investasi dan Tabungan

31 Oktober 2023   00:20 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:22 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi Makro Islam adalah ilmu yang membahas permasalahan kebijakan ekonomi secara makro, yang melibatkan pengelolaan dan pengendalian ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Dalam membahas perspektif Ekonomi Islam, ada satu titik awal yang perlu kita perhatikan, yaitu bahwa ekonomi dalam Islam sebenarnya bersumber dari akidah Islam, yang berasal dari Al-Qur'an Al-Karim dan As-Sunnah Nabawiyah berbahasa Arab. Pengertian ekonomi Islam ini telah dijelaskan oleh para ahli ekonomi Islam.

1. M. Akram Khan

Ilmu Ekonomi Makro Islam bertujuan untuk melakukan penelitian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dapat dicapai dengan mengorganisir sumber daya alam berdasarkan prinsip-prinsip kerja sama dan partisipasi.

2. Muhammad Abdul Manan

Ilmu Ekonomi Makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

3. Umar Chapra

Ekonomi Makro Islam adalah pengetahuan yang membantu upaya mencapai kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas, yang berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam tanpa mengabaikan perilaku makro-ekonomi yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Perbedaan Ekonomi Makro Islam dengan ekonomi konvensional:

  • Kegiatan rumah tangga (household)

melibatkan menerima penghasilan dari produsen dan penjualan tenaga kerja mereka (upah), deviden, dan penyewaan tanah hak milik mereka. Dalam ekonomi Islam, konsumsi terkait dengan pekerjaan yang dijual yang harus halal.

- Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan (teori konvensional/non-syariah), sedangkan dalam sistem ekonomi syariah, mereka menerima bagi hasil (profit sharing).

- Pengeluaran penghasilan di pasar barang/jasa sebagai konsumen terkait dengan kehalalan barang/jasa yang akan dibeli dalam ekonomi Islam.

- Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga keuangan dan memberikan sedekah.

Berikut adalah teks yang sudah diperbaiki untuk memperbaiki struktur kalimat dan tata bahasa:

  • Kegiatan Kelompok Perusahaan (Firma)
  • Memproduksi dan menjual barang/jasa (sebagai pemasok barang). Dalam ekonomi Islam, barang/jasa yang dihasilkan harus memenuhi prinsip kehalalan. Di pasar Islam, memproduksi dan menjual.
  • Mengelola/menggunakan faktor produksi yang dimiliki oleh kelompok rumah tangga untuk proses produksi.
  • Menentukan pembelian modal dan persediaan barang lain (sebagai investor yang masuk ke pasar barang sebagai pihak yang meminta atau permintaan).
  •  Meminta pembiayaan dari lembaga keuangan untuk mendukung investasi (sebagai pihak yang meminta di pasar keuangan). Dalam ekonomi Islam, pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah seperti mudharabah/musyarakah dan sistem bagi hasil.
  • Membayar pajak. Dalam ekonomi Islam, selain pajak, juga dikenai pembayaran zakat perusahaan.
  • Kegiatan Kelompok Pemerintah (Pemerintah)
  • Mengenakan pajak langsung dan tidak langsung.
  • Menggunakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah (sebagai pihak yang meminta di pasar barang).
  • Meminjam uang dari luar negeri. Dalam ekonomi Islam, pinjaman harus sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari riba.
  • Menyewa tenaga kerja (sebagai pihak yang meminta di pasar tenaga kerja).
  • Kegiatan Kelompok Negara Lain (Ekspor - Impor)
  • Menyediakan kebutuhan barang impor (sebagai pemasok di pasar barang). Dalam ekonomi Islam, barang impor harus memenuhi persyaratan kehalalannya.
  • Membeli hasil ekspor kita (sebagai pihak yang meminta di pasar barang).
  • Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri. Dalam ekonomi Islam, pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari bunga.
  • Membeli dan menjual barang untuk kebutuhan cabang perusahaan mereka di Indonesia.
  • Melibatkan diri dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dan dalam negeri sebagai pemasok dana. Dalam ekonomi Islam, transaksi jual beli dan pertukaran mata uang asing harus sesuai dengan prinsip syariah seperti menghindari gharar.

  • Kegiatan Lembaga Keuangan
  • Menerima simpanan/deposito dari rumah tangga.
  • Menyediakan kredit dan uang giral (sebagai pemasok di pasar uang). Dalam ekonomi Islam, kredit di sini berarti pembiayaan yang harus sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari bunga/interest.

Perbedaan Ekonomi Makro Islam dengan Riba dan Zakat

Kajian mengenai ekonomi makro berdasarkan teori dan sumber hukum mu'amalah memberikan pedoman kepada manusia dalam bertransaksi.

  • Tentang Riba

Riba diartikan sebagai proses transaksi, baik tukar-menukar uang dengan uang sejenis atau transaksi hutang-piutang yang melibatkan dua pihak atau transaksi yang melibatkan margin keuntungan lebih. Dalam perspektif fiqih menurut Qardhawi (2001), bunga bank dianggap sama dengan riba yang hukumnya jelas haram. Meskipun ada kalangan yang menghalalkan bunga komersial (dalam konteks usaha) sementara mengharamkan bunga konsumsi (dalam kebutuhan sehari-hari).

Riba dilarang dalam agama Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, di mana ada pihak yang menanggung beban lebih berat akibat bunga yang dikenakan, sedangkan pihak lain mendapatkan keuntungan yang sangat signifikan. Dalam prakteknya, riba tidak mencerminkan prinsip keseimbangan dan saling membantu antara sesama.

  • Tentang Zakat

Secara etimologi, zakat memiliki beberapa makna, di antaranya adalah "suci." Seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an, "Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu" (Q.S. Al-Shams 9). Zakat juga dapat diartikan sebagai tumbuh dan berkembang. Dari perspektif syariah, zakat adalah sejumlah dana yang wajib dikeluarkan oleh orang kaya dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat agar mereka menjadi lebih produktif dalam memenuhi kebutuhan mereka. Pengelolaan yang profesional memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mustahik yang layak menerimanya dan tidak hanya untuk konsumsi segera, serta jauh dari praktik-praktik yang tidak tepat.

Konsep Konsumsi dalam Islam

Perbedaan dalam fungsi konsumsi antara seorang Muslim dan seorang non-Muslim akan berdampak pada fungsi-fungsi lain seperti tabungan dan investasi. Hal ini terjadi karena perilaku konsumen dalam fungsi konsumsi dapat memengaruhi keputusan dalam tabungan dan investasi mereka.

Pengaruh Zakat dan Larangan Riba Terhadap Konsumsi, Investasi, dan Tabungan

Pengaruh yang signifikan dari kewajiban membayar zakat dan larangan riba terhadap konsumsi, investasi, dan tabungan adalah sebagai berikut:

  • Pengaruh Zakat

Zakat dikenakan pada total pendapatan atau nilai harta yang tidak produktif atau kurang produktif bagi seorang Muslim. Hal ini memengaruhi peningkatan total konsumsi dan penurunan nilai tabungan. Ini disebabkan oleh kewajiban zakat yang mengurangi pendapatan yang dapat digunakan untuk investasi dan menambah pengeluaran konsumsi.

  • Pengaruh Larangan Riba

Larangan riba dalam setiap transaksi berdampak pada berkurangnya jumlah konsumsi sementara. Hal ini terjadi karena praktik riba mengubah pola konsumsi seseorang menjadi lebih mahal. Namun, efek ini bersifat sementara, karena orang akan mencari bentuk konsumsi lain yang sesuai dengan prinsip syariah.       Penerapan zakat bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) meningkatkan pendapatan mereka melalui dana yang diberikan. Ini juga berdampak pada peningkatan konsumsi mereka dan tabungan mereka, serta membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

  • Konsumsi dalam Islam

Konsumsi dalam Islam dapat dirumuskan sebagai berikut: Konsumsi = Manfaat + Berkah (kebaikan).

  • Tabungan dan Investasi dalam Islam

Tabungan merupakan keterkaitan langsung antara pendapatan nasional dan konsumsi agregat. Tingkat tabungan pada individu dalam Islam juga terkait dengan pertimbangan kemaslahatan umum. Dalam situasi di mana masyarakat membutuhkan dana atau harta, individu yang memiliki kekayaan lebih akan mengurangi tingkat tabungan mereka untuk membantu mereka yang membutuhkan. Islam mendorong investasi, sebagian besar karena prinsip ajaran yang mendorong pembayaran zakat untuk aset yang tidak produktif (idle asset). Aset yang dikelola secara produktif tidak dikenakan zakat. Zakat baru dikenakan pada hasil yang diperoleh melalui investasi tersebut. Dengan demikian, individu yang tidak berinvestasi akan membayar zakat dengan mengambil dari aset mereka, yang dapat mengurangi jumlah aset mereka seiring waktu. Ini mendorong individu untuk berinvestasi dan memanfaatkan aset mereka secara produktif, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umum.

Wahyu Priacane Agara

202110180311067

Ekonomi Islam 5B

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun