Mohon tunggu...
Wahyu Priacane Agara
Wahyu Priacane Agara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang

067

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Zakat dan Larangan Riba dalam Islam terhadap Konsumsi, Investasi dan Tabungan

31 Oktober 2023   00:20 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:22 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah teks yang sudah diperbaiki untuk memperbaiki struktur kalimat dan tata bahasa:

  • Kegiatan Kelompok Perusahaan (Firma)
  • Memproduksi dan menjual barang/jasa (sebagai pemasok barang). Dalam ekonomi Islam, barang/jasa yang dihasilkan harus memenuhi prinsip kehalalan. Di pasar Islam, memproduksi dan menjual.
  • Mengelola/menggunakan faktor produksi yang dimiliki oleh kelompok rumah tangga untuk proses produksi.
  • Menentukan pembelian modal dan persediaan barang lain (sebagai investor yang masuk ke pasar barang sebagai pihak yang meminta atau permintaan).
  •  Meminta pembiayaan dari lembaga keuangan untuk mendukung investasi (sebagai pihak yang meminta di pasar keuangan). Dalam ekonomi Islam, pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah seperti mudharabah/musyarakah dan sistem bagi hasil.
  • Membayar pajak. Dalam ekonomi Islam, selain pajak, juga dikenai pembayaran zakat perusahaan.
  • Kegiatan Kelompok Pemerintah (Pemerintah)
  • Mengenakan pajak langsung dan tidak langsung.
  • Menggunakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah (sebagai pihak yang meminta di pasar barang).
  • Meminjam uang dari luar negeri. Dalam ekonomi Islam, pinjaman harus sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari riba.
  • Menyewa tenaga kerja (sebagai pihak yang meminta di pasar tenaga kerja).
  • Kegiatan Kelompok Negara Lain (Ekspor - Impor)
  • Menyediakan kebutuhan barang impor (sebagai pemasok di pasar barang). Dalam ekonomi Islam, barang impor harus memenuhi persyaratan kehalalannya.
  • Membeli hasil ekspor kita (sebagai pihak yang meminta di pasar barang).
  • Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri. Dalam ekonomi Islam, pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari bunga.
  • Membeli dan menjual barang untuk kebutuhan cabang perusahaan mereka di Indonesia.
  • Melibatkan diri dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dan dalam negeri sebagai pemasok dana. Dalam ekonomi Islam, transaksi jual beli dan pertukaran mata uang asing harus sesuai dengan prinsip syariah seperti menghindari gharar.

  • Kegiatan Lembaga Keuangan
  • Menerima simpanan/deposito dari rumah tangga.
  • Menyediakan kredit dan uang giral (sebagai pemasok di pasar uang). Dalam ekonomi Islam, kredit di sini berarti pembiayaan yang harus sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari bunga/interest.

Perbedaan Ekonomi Makro Islam dengan Riba dan Zakat

Kajian mengenai ekonomi makro berdasarkan teori dan sumber hukum mu'amalah memberikan pedoman kepada manusia dalam bertransaksi.

  • Tentang Riba

Riba diartikan sebagai proses transaksi, baik tukar-menukar uang dengan uang sejenis atau transaksi hutang-piutang yang melibatkan dua pihak atau transaksi yang melibatkan margin keuntungan lebih. Dalam perspektif fiqih menurut Qardhawi (2001), bunga bank dianggap sama dengan riba yang hukumnya jelas haram. Meskipun ada kalangan yang menghalalkan bunga komersial (dalam konteks usaha) sementara mengharamkan bunga konsumsi (dalam kebutuhan sehari-hari).

Riba dilarang dalam agama Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, di mana ada pihak yang menanggung beban lebih berat akibat bunga yang dikenakan, sedangkan pihak lain mendapatkan keuntungan yang sangat signifikan. Dalam prakteknya, riba tidak mencerminkan prinsip keseimbangan dan saling membantu antara sesama.

  • Tentang Zakat

Secara etimologi, zakat memiliki beberapa makna, di antaranya adalah "suci." Seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an, "Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu" (Q.S. Al-Shams 9). Zakat juga dapat diartikan sebagai tumbuh dan berkembang. Dari perspektif syariah, zakat adalah sejumlah dana yang wajib dikeluarkan oleh orang kaya dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat agar mereka menjadi lebih produktif dalam memenuhi kebutuhan mereka. Pengelolaan yang profesional memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mustahik yang layak menerimanya dan tidak hanya untuk konsumsi segera, serta jauh dari praktik-praktik yang tidak tepat.

Konsep Konsumsi dalam Islam

Perbedaan dalam fungsi konsumsi antara seorang Muslim dan seorang non-Muslim akan berdampak pada fungsi-fungsi lain seperti tabungan dan investasi. Hal ini terjadi karena perilaku konsumen dalam fungsi konsumsi dapat memengaruhi keputusan dalam tabungan dan investasi mereka.

Pengaruh Zakat dan Larangan Riba Terhadap Konsumsi, Investasi, dan Tabungan

Pengaruh yang signifikan dari kewajiban membayar zakat dan larangan riba terhadap konsumsi, investasi, dan tabungan adalah sebagai berikut:

  • Pengaruh Zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun