Mohon tunggu...
Wahyu Priacane Agara
Wahyu Priacane Agara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Malang

067

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Zakat dan Larangan Riba dalam Islam terhadap Konsumsi, Investasi dan Tabungan

31 Oktober 2023   00:20 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:22 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat dikenakan pada total pendapatan atau nilai harta yang tidak produktif atau kurang produktif bagi seorang Muslim. Hal ini memengaruhi peningkatan total konsumsi dan penurunan nilai tabungan. Ini disebabkan oleh kewajiban zakat yang mengurangi pendapatan yang dapat digunakan untuk investasi dan menambah pengeluaran konsumsi.

  • Pengaruh Larangan Riba

Larangan riba dalam setiap transaksi berdampak pada berkurangnya jumlah konsumsi sementara. Hal ini terjadi karena praktik riba mengubah pola konsumsi seseorang menjadi lebih mahal. Namun, efek ini bersifat sementara, karena orang akan mencari bentuk konsumsi lain yang sesuai dengan prinsip syariah.       Penerapan zakat bagi mustahik (orang yang berhak menerima zakat) meningkatkan pendapatan mereka melalui dana yang diberikan. Ini juga berdampak pada peningkatan konsumsi mereka dan tabungan mereka, serta membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

  • Konsumsi dalam Islam

Konsumsi dalam Islam dapat dirumuskan sebagai berikut: Konsumsi = Manfaat + Berkah (kebaikan).

  • Tabungan dan Investasi dalam Islam

Tabungan merupakan keterkaitan langsung antara pendapatan nasional dan konsumsi agregat. Tingkat tabungan pada individu dalam Islam juga terkait dengan pertimbangan kemaslahatan umum. Dalam situasi di mana masyarakat membutuhkan dana atau harta, individu yang memiliki kekayaan lebih akan mengurangi tingkat tabungan mereka untuk membantu mereka yang membutuhkan. Islam mendorong investasi, sebagian besar karena prinsip ajaran yang mendorong pembayaran zakat untuk aset yang tidak produktif (idle asset). Aset yang dikelola secara produktif tidak dikenakan zakat. Zakat baru dikenakan pada hasil yang diperoleh melalui investasi tersebut. Dengan demikian, individu yang tidak berinvestasi akan membayar zakat dengan mengambil dari aset mereka, yang dapat mengurangi jumlah aset mereka seiring waktu. Ini mendorong individu untuk berinvestasi dan memanfaatkan aset mereka secara produktif, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umum.

Wahyu Priacane Agara

202110180311067

Ekonomi Islam 5B

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun