Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TTS Sosiologi Hukum

31 Oktober 2023   14:59 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Penelitian tersebut dapat mencakup wawancara dengan pekerja, manajer, dan pengawas untuk memahami pengalaman mereka terkait diskriminasi.

   - Selain itu, analisis data statistik dapat digunakan untuk menilai apakah ada ketidaksetaraan dalam perlakuan di tempat kerja dan apakah undang-undang ini efektif dalam mengatasi masalah ini.

2. Analisis Yuridis Normatif:

   - Pendekatan yuridis normatif akan mengevaluasi undang-undang anti diskriminasi yang ada, seperti mengukur sejauh mana undang-undang ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.

   - Ini mencakup memeriksa apakah undang-undang memberikan perlindungan yang memadai terhadap diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, dan faktor-faktor lainnya.

   - Analisis ini juga akan menilai apakah hukuman atau sanksi yang diatur dalam undang-undang cukup efektif dalam mencegah diskriminasi.

Dalam kasus tersebut, pendekatan yuridis empiris akan memberikan wawasan tentang sejauh mana undang-undang anti diskriminasi bekerja dalam praktiknya, sementara pendekatan yuridis normatif akan membantu menilai keadilan dan keefektifan undang-undang tersebut dalam mencapai tujuan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

4.Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart:

   - Max Weber:

     Max Weber adalah seorang sosiolog dan teoriwan hukum Jerman. Salah satu pemikirannya yang terkenal adalah konsep "rasionalisasi hukum." Weber berpendapat bahwa dalam masyarakat modern, hukum mengalami proses rasionalisasi, yaitu pergeseran dari hukum tradisional yang didasarkan pada kepercayaan dan kebiasaan menuju hukum yang didasarkan pada aturan yang lebih rasional dan terinci. Weber juga mengemukakan konsep "legal authority" (otoritas hukum), yang mengacu pada pengakuan dan penerimaan hukum oleh masyarakat.

   - H.L.A. Hart:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun