- Penelitian tersebut dapat mencakup wawancara dengan pekerja, manajer, dan pengawas untuk memahami pengalaman mereka terkait diskriminasi.
  - Selain itu, analisis data statistik dapat digunakan untuk menilai apakah ada ketidaksetaraan dalam perlakuan di tempat kerja dan apakah undang-undang ini efektif dalam mengatasi masalah ini.
2. Analisis Yuridis Normatif:
  - Pendekatan yuridis normatif akan mengevaluasi undang-undang anti diskriminasi yang ada, seperti mengukur sejauh mana undang-undang ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.
  - Ini mencakup memeriksa apakah undang-undang memberikan perlindungan yang memadai terhadap diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, dan faktor-faktor lainnya.
  - Analisis ini juga akan menilai apakah hukuman atau sanksi yang diatur dalam undang-undang cukup efektif dalam mencegah diskriminasi.
Dalam kasus tersebut, pendekatan yuridis empiris akan memberikan wawasan tentang sejauh mana undang-undang anti diskriminasi bekerja dalam praktiknya, sementara pendekatan yuridis normatif akan membantu menilai keadilan dan keefektifan undang-undang tersebut dalam mencapai tujuan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
4.Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart:
  - Max Weber:
   Max Weber adalah seorang sosiolog dan teoriwan hukum Jerman. Salah satu pemikirannya yang terkenal adalah konsep "rasionalisasi hukum." Weber berpendapat bahwa dalam masyarakat modern, hukum mengalami proses rasionalisasi, yaitu pergeseran dari hukum tradisional yang didasarkan pada kepercayaan dan kebiasaan menuju hukum yang didasarkan pada aturan yang lebih rasional dan terinci. Weber juga mengemukakan konsep "legal authority" (otoritas hukum), yang mengacu pada pengakuan dan penerimaan hukum oleh masyarakat.
  - H.L.A. Hart: