Nama : Wahyu Afnan Hasbullah/172
Kelas : HES 5E
TTS Sosiologi HukumÂ
Soal:Â
1. Â Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli.
2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda.
3. Berikan contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif.
4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart.
5. Tulis hasil review dan inspirasinya.
Pembahasan:Â
1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli:
a. Max Weber: Sosiologi Hukum adalah studi mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat.
b. Emile Durkheim: Sosiologi Hukum adalah kajian mengenai peranan hukum dalam memelihara stabilitas sosial.
c. Roscoe Pound: Sosiologi Hukum adalah analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.
d. Niklas Luhmann: Sosiologi Hukum melibatkan pemahaman mengenai sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri.
e. Eugen Ehrlich: Sosiologi Hukum berfokus pada pemahaman norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
2. Berdasarkan pada pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli tersebut, saya menyimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah kajian tentang bagaimana norma-norma hukum dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat, memengaruhi perilaku, serta memelihara stabilitas sosial, sebagaimana diungkapkan oleh para ahli seperti Weber, Durkheim, Pound, Luhmann, dan Ehrlich.
3. Contoh Analisis Kasus dengan Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif :
Kasus: Implementasi Undang-Undang Anti Diskriminasi di Dunia Kerja
1. Analisis Yuridis Empiris:
  - Yuridis empiris akan melibatkan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data tentang bagaimana undang-undang anti diskriminasi di dunia kerja diterapkan dalam suatu negara atau organisasi.
  - Penelitian tersebut dapat mencakup wawancara dengan pekerja, manajer, dan pengawas untuk memahami pengalaman mereka terkait diskriminasi.
  - Selain itu, analisis data statistik dapat digunakan untuk menilai apakah ada ketidaksetaraan dalam perlakuan di tempat kerja dan apakah undang-undang ini efektif dalam mengatasi masalah ini.
2. Analisis Yuridis Normatif:
  - Pendekatan yuridis normatif akan mengevaluasi undang-undang anti diskriminasi yang ada, seperti mengukur sejauh mana undang-undang ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keadilan.
  - Ini mencakup memeriksa apakah undang-undang memberikan perlindungan yang memadai terhadap diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, dan faktor-faktor lainnya.
  - Analisis ini juga akan menilai apakah hukuman atau sanksi yang diatur dalam undang-undang cukup efektif dalam mencegah diskriminasi.
Dalam kasus tersebut, pendekatan yuridis empiris akan memberikan wawasan tentang sejauh mana undang-undang anti diskriminasi bekerja dalam praktiknya, sementara pendekatan yuridis normatif akan membantu menilai keadilan dan keefektifan undang-undang tersebut dalam mencapai tujuan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
4.Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart:
  - Max Weber:
   Max Weber adalah seorang sosiolog dan teoriwan hukum Jerman. Salah satu pemikirannya yang terkenal adalah konsep "rasionalisasi hukum." Weber berpendapat bahwa dalam masyarakat modern, hukum mengalami proses rasionalisasi, yaitu pergeseran dari hukum tradisional yang didasarkan pada kepercayaan dan kebiasaan menuju hukum yang didasarkan pada aturan yang lebih rasional dan terinci. Weber juga mengemukakan konsep "legal authority" (otoritas hukum), yang mengacu pada pengakuan dan penerimaan hukum oleh masyarakat.
  - H.L.A. Hart:
   H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum Inggris terkenal. Dia dikenal dengan konsep "rule of recognition" (aturan pengakuan) dalam bukunya "The Concept of Law." Hart berpendapat bahwa setiap sistem hukum memiliki aturan dasar yang menggambarkan bagaimana hukum diakui dan dihormati dalam sistem tersebut. Aturan pengakuan ini merupakan dasar dari otoritas hukum dalam sistem tersebut.
5. Review dan Inspirasi:
  Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang hukum dan masyarakat modern. Max Weber telah memberikan wawasan tentang evolusi hukum dari sudut pandang sosiologis dan bagaimana hukum menjadi semakin rasional dalam masyarakat modern. Konsep "legal authority" Weber mempertimbangkan peran penting hukum dalam menjaga stabilitas sosial.
  H.L.A. Hart, di sisi lain, telah memberikan teori hukum yang lebih terfokus pada filsafat hukum. Konsep "rule of recognition" Hart memberikan pemahaman yang mendalam tentang dasar otoritas hukum dalam sistem hukum dan bagaimana hukum diakui dalam masyarakat.
  Inspirasi dari pemikiran keduanya adalah pemahaman yang lebih baik tentang hubungan antara hukum dan masyarakat serta pentingnya aturan dasar atau pengakuan dalam sistem hukum. Pemikiran ini memotivasi studi dan penelitian lebih lanjut dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum, serta membantu pembentukan teori-teori hukum yang lebih komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H