Mohon tunggu...
Wahyu Afnan
Wahyu Afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

- Saya adalah seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta. - Not other.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TTS Sosiologi Hukum

31 Oktober 2023   14:59 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli:

a. Max Weber: Sosiologi Hukum adalah studi mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat.

b. Emile Durkheim: Sosiologi Hukum adalah kajian mengenai peranan hukum dalam memelihara stabilitas sosial.

c. Roscoe Pound: Sosiologi Hukum adalah analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.

d. Niklas Luhmann: Sosiologi Hukum melibatkan pemahaman mengenai sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri.

e. Eugen Ehrlich: Sosiologi Hukum berfokus pada pemahaman norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

2. Berdasarkan pada pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli tersebut, saya menyimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah kajian tentang bagaimana norma-norma hukum dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat, memengaruhi perilaku, serta memelihara stabilitas sosial, sebagaimana diungkapkan oleh para ahli seperti Weber, Durkheim, Pound, Luhmann, dan Ehrlich.

3. Contoh Analisis Kasus dengan Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif :

Kasus: Implementasi Undang-Undang Anti Diskriminasi di Dunia Kerja

1. Analisis Yuridis Empiris:

   - Yuridis empiris akan melibatkan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data tentang bagaimana undang-undang anti diskriminasi di dunia kerja diterapkan dalam suatu negara atau organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun