1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli:
a. Max Weber: Sosiologi Hukum adalah studi mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat.
b. Emile Durkheim: Sosiologi Hukum adalah kajian mengenai peranan hukum dalam memelihara stabilitas sosial.
c. Roscoe Pound: Sosiologi Hukum adalah analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial.
d. Niklas Luhmann: Sosiologi Hukum melibatkan pemahaman mengenai sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri.
e. Eugen Ehrlich: Sosiologi Hukum berfokus pada pemahaman norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
2. Berdasarkan pada pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli tersebut, saya menyimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah kajian tentang bagaimana norma-norma hukum dan sistem hukum berinteraksi dengan masyarakat, memengaruhi perilaku, serta memelihara stabilitas sosial, sebagaimana diungkapkan oleh para ahli seperti Weber, Durkheim, Pound, Luhmann, dan Ehrlich.
3. Contoh Analisis Kasus dengan Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif :
Kasus: Implementasi Undang-Undang Anti Diskriminasi di Dunia Kerja
1. Analisis Yuridis Empiris:
  - Yuridis empiris akan melibatkan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data tentang bagaimana undang-undang anti diskriminasi di dunia kerja diterapkan dalam suatu negara atau organisasi.