Mohon tunggu...
Wahyu Sapta
Wahyu Sapta Mohon Tunggu... Penulis - Penulis #Peraih Best In Fiction Kompasiana Award 2018#

Menyatulah dengan alam, bersahabatlah dengan alam, ikuti alirannya, lalu kau rasakan, bahwa dunia itu indah, tanpa ada suatu pertentangan, damai, nyaman, teratur, seperti derap irama alam berpadu, nyanyian angin, nyanyian jiwa, beiringan, dekat tapi tak pernah berselisih, seimbang, tenang, alam, angin, jiwa, mempadu nyanyian tanpa pernah sumbang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Omnibus Law Ciptaker, Payung Hukum bagi Para Pekerja

20 Maret 2020   13:38 Diperbarui: 20 Maret 2020   13:41 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kompas.com

Apa itu Omnibus Law Ciptaker?

Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti 'untuk semua' atau 'banyak'.

Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. 

Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus law Cipta Lapangan Kerja ( Omnibus Law Ciptaker) mencoba sebagai jawaban untuk perluasan lapangan kerja & perlindungan pekerja. Omnibus law ini mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang dicoba disederhanakan sehingga jadi payung hukum yang bisa fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. 

Omnibus law ini terdiri 11 kluster:

1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal.

2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal.

3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal.

4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal.

5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal.

6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal.

7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal.

8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal.

9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal.

10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal.

11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal.

Bagaimana dengan Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan?

RUU Omnibus Law Ciptaker tetap memberikan perlindungan untuk perluasan lapangan kerja dan perlindungan bagi para pekerja, dengan pasal-pasal yang ada.

Seperti dalam pasalnya disebutkan bahwa, kebijakan pengupahan masih menggunakan sistem upah minimum. Upah minimum tidak bisa turun dan ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sedangkan upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu, misalnya konsultan, pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Hal ini untuk memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja pada jenis pekerjaan tertentu termasuk jenis pekerjaan baru (ekonomi digital). Biasanya mereka merupakan Pekerja Kontrak. 

Pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap seperti upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

RUU Omnibus Law Ciptaker juga melindungi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya. Pemerintah memberikan tambahan kompensasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bisa saja berupa cash benefit, vocaltional training, atau job placement access.

Disamping itu, pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan Pekerja Kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Pengaturan waktu kerja juga tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja. Ditetapkan bahwa waktu maksimal kerja adalah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Diluar waktu tersebut masuk dalam kategori lembur, sehingga pekerja akan mendapatkan upah lembur.

Ditetapkan pula dalam RUU Omnibus Law Ciptaker bagi Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) yang menyebutkan bahwa perkembangan teknologi digital dan revolusi 4.0 menimbulkan pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu (Pekerja Kontrak), mereka diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti Pekerja Tetap. Para Pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak dan perlindungan yang sama, baik itu Pekerja Tetap maupun Pekerja Kontrak.

Sedangkan dengan adanya PKWT, meningkatkan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat. 

Jadi Omnibus Law Ciptaker ini sebenarnya telah mencakup seluruhnya, dan merupakan payung hukum bagi para pekerja di Indonesia, baik Pekerja Tetap ataupun Pekerja Kontrak. (*)

Sumber: Penjelasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun