Pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap seperti upah, jaminan sosial, perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
RUU Omnibus Law Ciptaker juga melindungi pekerja yang terkena PHK dengan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya. Pemerintah memberikan tambahan kompensasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang bisa saja berupa cash benefit, vocaltional training, atau job placement access.
Disamping itu, pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan Pekerja Kontrak diberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Pengaturan waktu kerja juga tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerja. Ditetapkan bahwa waktu maksimal kerja adalah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Diluar waktu tersebut masuk dalam kategori lembur, sehingga pekerja akan mendapatkan upah lembur.
Ditetapkan pula dalam RUU Omnibus Law Ciptaker bagi Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) yang menyebutkan bahwa perkembangan teknologi digital dan revolusi 4.0 menimbulkan pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu (Pekerja Kontrak), mereka diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti Pekerja Tetap. Para Pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak dan perlindungan yang sama, baik itu Pekerja Tetap maupun Pekerja Kontrak.
Sedangkan dengan adanya PKWT, meningkatkan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat.Â
Jadi Omnibus Law Ciptaker ini sebenarnya telah mencakup seluruhnya, dan merupakan payung hukum bagi para pekerja di Indonesia, baik Pekerja Tetap ataupun Pekerja Kontrak. (*)
Sumber: Penjelasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H