5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal.
6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal.
7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal.
8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal.
9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal.
10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal.
11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal.
Bagaimana dengan Omnibus Law tentang Ketenagakerjaan?
RUU Omnibus Law Ciptaker tetap memberikan perlindungan untuk perluasan lapangan kerja dan perlindungan bagi para pekerja, dengan pasal-pasal yang ada.
Seperti dalam pasalnya disebutkan bahwa, kebijakan pengupahan masih menggunakan sistem upah minimum. Upah minimum tidak bisa turun dan ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sedangkan upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu, misalnya konsultan, pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Hal ini untuk memberikan hak dan perlindungan bagi pekerja pada jenis pekerjaan tertentu termasuk jenis pekerjaan baru (ekonomi digital). Biasanya mereka merupakan Pekerja Kontrak.Â