Mohon tunggu...
wahyu nurrochmad
wahyu nurrochmad Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

hobi lari renang kalistenik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Pelestarian Kearifan Lokal

26 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 26 Maret 2024   21:59 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahyu Nur Rochmad

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wahyunurrochmad2004@gmail.com

Abstrak

Kearifan lokal, yang dibentuk oleh warisan budaya, merupakan bagian penting dari identitas sebuah masyarakat. Kearifan lokal menjadi tantangan utama untuk modernisasi di era globalisasi saat ini. Dalam artikel ini, kita akan menemukan bagaimana hukum adat sangat penting untuk melestarikan warisan budaya dan mempertahankan kearifan lokal. Sebagai sistem hukum yang berkembang secara alami dari masyarakat, hukum adat dapat menyampaikan keanekaragaman budaya dan prinsip-prinsip lokal. Dalam artikel ini, kita akan melihat bagaimana hukum adat membantu menjaga pengetahuan tradisional, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat. Namun, hukum adat juga menghadapi masalah seperti bertentangan dengan hukum positif dan tidak sesuai dengan peraturan nasional. Akibatnya, sebagai bagian dari upaya pelestarian kearifan lokal, penelitian dan advokasi hukum adat sangat penting untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberagaman hukum.

Kata Kunci : Kearifan lokal, Warisan budaya, Hukum adat, Pelestarian, Identitas budaya, Tantangan.

PENDAHULUAN

Warisan budaya yang kaya merupakan bagian integral dari identitas suatu masyarakat. Di balik setiap tradisi, nilai, dan praktik lokal terdapat kearifan turun-temurun yang telah membentuk suatu komunitas selama berabad-abad. Namun, di era globalisasi ini, warisan budaya sering kali terancam oleh modernisasi yang berkembang pesat. Dalam menghadapi tantangan ini, hukum adat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pelestarian kearifan lokal.

Hukum adat, sebagai sistem hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, memiliki peran yang krusial dalam menjaga warisan budaya. Kontras dengan hukum positif yang sering kali bersifat universal dan terpusat, hukum adat berakar pada nilai-nilai, norma, dan praktik lokal yang telah terbentuk secara organik dalam suatu komunitas. Dengan demikian, hukum adat mampu mencerminkan keberagaman budaya yang ada di berbagai wilayah dan kelompok masyarakat.

Salah satu aspek penting dari peran hukum adat adalah dalam melestarikan pengetahuan tradisional. Kearifan lokal sering kali tersimpan dalam cerita-cerita nenek moyang, ritual-ritual sakral, serta praktik-praktik sehari-hari yang diatur oleh norma-norma adat. Melalui pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat, pengetahuan ini dapat dipertahankan dan ditransmisikan kepada generasi mendatang, sehingga tidak punah ditelan arus modernisasi.

Selain itu, hukum adat juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekologis. Banyak praktik adat yang terkait erat dengan keberlanjutan lingkungan hidup, seperti aturan-aturan terkait pengelolaan sumber daya alam dan upaya pelestarian habitat. Dengan mempertahankan hukum adat, masyarakat dapat melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang disebabkan oleh eksploitasi yang tidak berkelanjutan.

Pelestarian kearifan lokal melalui hukum adat juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Praktik-praktik adat sering kali menjadi fondasi bagi kehidupan sosial masyarakat, memperkuat ikatan antarindividu dan solidaritas kolektif. Dengan memelihara hukum adat, masyarakat dapat memperkokoh identitas budaya mereka sendiri, serta membangun rasa kebanggaan akan warisan leluhur.

Namun, meskipun memiliki potensi besar dalam pelestarian kearifan lokal, hukum adat juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah konflik dengan hukum positif yang sering kali tidak mengakomodasi keberagaman budaya secara memadai. Ketidaksesuaian antara hukum adat dan hukum nasional dapat menyebabkan ketegangan hukum yang berujung pada marginalisasi dan penindasan terhadap masyarakat adat.

Dalam konteks ini, penelitian dan advokasi hukum adat menjadi sangat penting. Diperlukan upaya untuk mengakui, menghormati, dan melindungi sistem hukum tradisional sebagai bagian dari keragaman hukum yang ada di masyarakat. Hanya melalui pendekatan inklusif dan kolaboratif antara hukum adat dan hukum positif, pelestarian kearifan lokal dapat terwujud secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.

METODE PENELITIAN

Menurut Dananjaja James (2014), penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan sendiri adalah jenis penelitian ilmiah yang menggunakan metode pengumpulan data dengan berbagai elemen yang terkait dengan tujuan penelitian. Penelitian ini mengumpulkan data menggunakan literatur, seperti artikel jurnal, prosiding nasional dan internasional, buku atau buku elektronik, disertasi, tesis, dan media online. Penelitian ini berkonsentrasi pada hubungan antara pusat kearifan lokal dan identitas nasional bangsa Indonesia. Penelitian juga memperhatikan masalah kearifan lokal kontemporer di berbagai daerah Indonesia.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pengaruh Globalisasi, Perubahan Sosial, dan Teknologi Terhadap Eksistensi Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Untuk mempertahankan keragaman budaya dan kearifan lokal, masyarakat hukum adat harus ada. Tradisi, peraturan, dan sistem hukum yang telah ada sejak lama ada di masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat memiliki pengetahuan dan keahlian yang unik dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga ekosistem; mereka menerapkan aturan yang telah ada sejak zaman dahulu untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Mereka juga memainkan peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan alam, menjaga hubungan sosial, dan memelihara nilai-nilai adat yang unik. Selain itu, masyarakat hukum adat juga memiliki sistem keadilan restoratif dan penyelesaian sengketa yang berbasis musyawarah. Meskipun demikian, masyarakat hukum adat seringkali menghadapi masalah. Perubahan sosial, modernisasi, dan urbanisasi dapat mengancam eksistensi mereka[1]. Hak-hak masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati, dan dilindungi. Ini juga perlu memperkuat keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka. Perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan globalisasi dapat memengaruhi eksistensi masyarakat hukum adat[2]. 

 

  • Perubahan Sosial: Perubahan seperti urbanisasi, migrasi, dan perubahan nilai budaya dapat memengaruhi pola hidup dan interaksi masyarakat hukum adat. Praktik adat yang kuat dapat diubah atau dikurangi karena tekanan untuk beradaptasi dengan standar modern. Hal ini dapat mengancam eksistensi masyarakat hukum adat.
  •  
  • Teknologi: Kemajuan teknologi dapat memengaruhi masyarakat hukum adat dengan cara yang baik atau buruk. Teknologi dapat membantu masyarakat hukum adat mempertahankan dan mempromosikan warisan budaya mereka dan memberikan akses lebih luas terhadap informasi. Namun, teknologi juga dapat mengubah ekonomi, sistem nilai, dan pola hidup, yang dapat mengganggu praktik adat.
  •  
  • Proses globalisasi Ini dapat memengaruhi eksistensi masyarakat hukum adat. Pergeseran budaya dan dominasi nilai-nilai global dapat menyebabkan pengakuan dan kepentingan masyarakat hukum adat menurun. Globalisasi juga dapat menyebabkan konflik kepentingan antara masyarakat hukum adat dan kepentingan ekonomi atau politik yang lebih luas.
  •  
  • Dalam menghadapi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan globalisasi, penting untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Langkah penting untuk mempertahankan masyarakat hukum adat di era yang terus berubah ini adalah melindungi keberadaan mereka, meningkatkan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, dan mendukung keberlanjutan budaya dan lingkungan alam[3]. 

 

Tantangan yang Dihadapi oleh Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern

 

Masyarakat hukum adat menghadapi banyak tantangan dalam mempertahankan kearifan lokal mereka di era modern yang dinamis. Faktor-faktor seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial yang cepat telah mengubah budaya dan prinsip-prinsip tradisional di seluruh dunia. Sekarang masyarakat hukum adat menghadapi ancaman yang dapat mengancam kearifan lokal mereka. Dalam artikel ini, kami akan membahas masalah utama yang dihadapi oleh hukum adat dalam mempertahankan kearifan lokal di era modern dan mengidentifikasi langkah-langkah penting yang perlu diambil untuk melindunginya. Masyarakat hukum adat menghadapi tantangan yang semakin sulit dalam mempertahankan dan melindungi kearifan lokal di era modern yang berubah dengan cepat. Globalisasi, masyarakat, dan teknologi telah mengubah dunia secara dramatis, menghasilkan perubahan besar dalam nilai-nilai dan praktik masyarakat. Hukum adat, sistem hukum yang telah ada sejak lama dan terkait erat dengan identitas budaya, semakin rentan terhadap ancaman yang dapat mengaburkannya dalam situasi seperti ini[4].

 

Dampak modernisasi dan urbanisasi adalah salah satu kendala utama hukum adat. Komunitas hukum adat mengalami transformasi sosial yang cepat, yang mengubah gaya hidup, nilai-nilai, dan hubungan sosial mereka. Norma modern yang lebih dominan seringkali mengabaikan atau menggantikan nilai-nilai tradisional. Asimilasi budaya yang lebih luas dapat menyebabkan kehilangan kearifan lokal yang unik. Selain itu, hukum adat menghadapi masalah besar karena globalisasi. Masyarakat hukum adat dapat dipengaruhi secara langsung oleh budaya global yang didorong oleh arus informasi dan teknologi komunikasi. Penyerapan budaya yang seragam di seluruh dunia dapat mengubah prinsip dan kebiasaan tradisional. Pemahaman dan penghargaan terhadap kearifan lokal dapat terancam oleh dominasi budaya yang lebih luas, yang seringkali menganggap hukum adat sebagai kuno atau tidak relevan. Tidak kalah penting adalah konflik antara hukum adat dan hukum formal negara. Sistem hukum formal seringkali tidak mengakui atau menghormati hukum adat, sehingga masyarakat hukum adat menghadapi kesulitan dalam melindungi hak-hak mereka. Jika diskriminasi, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan terjadi di hadapan hukum, itu dapat mengganggu stabilitas hukum adat dan mengancam kepercayaan lokal[5]. 

 

Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk mengambil tindakan yang cukup untuk memperkuat dan melindungi eksistensi hukum adat. Kearifan lokal, yang merupakan komponen penting dari warisan budaya, harus diakui dan dihargai. Di era modern ini, mempertahankan dan melestarikan hukum adat dapat bergantung pada perlindungan hukum yang kuat, partisipasi masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan, dan promosi pendidikan tentang kearifan lokal.

 

KESIMPULAN

 

Hasilnya adalah bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati, dan dilindungi, serta memperkuat keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka. Masyarakat hukum adat dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perkembangan sosial, teknologi, dan globalisasi. Ini termasuk perubahan dalam pola hidup, kehilangan kearifan lokal, konflik dengan hukum formal, dan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Pemerintah harus mengakui hukum adat sebagai sistem hukum yang sah, memastikan bahwa masyarakat hukum adat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, dan mendorong penciptaan hukum adat.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.

 

Konradus, D. (2018). Kearifan Lokal Terbonsai Arus Globalisasi: Kajian Terhadap Eksistensi

 

Masyarakat Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 81-88.

 

Kristiyanto, E. N. (2017). Kedudukan kearifan lokal dan peranan masyarakat dalam penataan

 

ruang di daerah. Rechts Vinding, 6(2), 151-169.

 

Matuankotta, J. K. (2019). Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan EkonomiSasi, 24(2), 101-113.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  •  


 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun