Mohon tunggu...
wahyu nurrochmad
wahyu nurrochmad Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

hobi lari renang kalistenik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Pelestarian Kearifan Lokal

26 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 26 Maret 2024   21:59 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DAFTAR PUSTAKA

 

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.

 

Konradus, D. (2018). Kearifan Lokal Terbonsai Arus Globalisasi: Kajian Terhadap Eksistensi

 

Masyarakat Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 81-88.

 

Kristiyanto, E. N. (2017). Kedudukan kearifan lokal dan peranan masyarakat dalam penataan

 

ruang di daerah. Rechts Vinding, 6(2), 151-169.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun