Mohon tunggu...
wahyu nurrochmad
wahyu nurrochmad Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

hobi lari renang kalistenik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat dalam Pelestarian Kearifan Lokal

26 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 26 Maret 2024   21:59 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Masyarakat hukum adat menghadapi banyak tantangan dalam mempertahankan kearifan lokal mereka di era modern yang dinamis. Faktor-faktor seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan sosial yang cepat telah mengubah budaya dan prinsip-prinsip tradisional di seluruh dunia. Sekarang masyarakat hukum adat menghadapi ancaman yang dapat mengancam kearifan lokal mereka. Dalam artikel ini, kami akan membahas masalah utama yang dihadapi oleh hukum adat dalam mempertahankan kearifan lokal di era modern dan mengidentifikasi langkah-langkah penting yang perlu diambil untuk melindunginya. Masyarakat hukum adat menghadapi tantangan yang semakin sulit dalam mempertahankan dan melindungi kearifan lokal di era modern yang berubah dengan cepat. Globalisasi, masyarakat, dan teknologi telah mengubah dunia secara dramatis, menghasilkan perubahan besar dalam nilai-nilai dan praktik masyarakat. Hukum adat, sistem hukum yang telah ada sejak lama dan terkait erat dengan identitas budaya, semakin rentan terhadap ancaman yang dapat mengaburkannya dalam situasi seperti ini[4].

 

Dampak modernisasi dan urbanisasi adalah salah satu kendala utama hukum adat. Komunitas hukum adat mengalami transformasi sosial yang cepat, yang mengubah gaya hidup, nilai-nilai, dan hubungan sosial mereka. Norma modern yang lebih dominan seringkali mengabaikan atau menggantikan nilai-nilai tradisional. Asimilasi budaya yang lebih luas dapat menyebabkan kehilangan kearifan lokal yang unik. Selain itu, hukum adat menghadapi masalah besar karena globalisasi. Masyarakat hukum adat dapat dipengaruhi secara langsung oleh budaya global yang didorong oleh arus informasi dan teknologi komunikasi. Penyerapan budaya yang seragam di seluruh dunia dapat mengubah prinsip dan kebiasaan tradisional. Pemahaman dan penghargaan terhadap kearifan lokal dapat terancam oleh dominasi budaya yang lebih luas, yang seringkali menganggap hukum adat sebagai kuno atau tidak relevan. Tidak kalah penting adalah konflik antara hukum adat dan hukum formal negara. Sistem hukum formal seringkali tidak mengakui atau menghormati hukum adat, sehingga masyarakat hukum adat menghadapi kesulitan dalam melindungi hak-hak mereka. Jika diskriminasi, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan terjadi di hadapan hukum, itu dapat mengganggu stabilitas hukum adat dan mengancam kepercayaan lokal[5]. 

 

Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk mengambil tindakan yang cukup untuk memperkuat dan melindungi eksistensi hukum adat. Kearifan lokal, yang merupakan komponen penting dari warisan budaya, harus diakui dan dihargai. Di era modern ini, mempertahankan dan melestarikan hukum adat dapat bergantung pada perlindungan hukum yang kuat, partisipasi masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan, dan promosi pendidikan tentang kearifan lokal.

 

KESIMPULAN

 

Hasilnya adalah bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus diakui, dihormati, dan dilindungi, serta memperkuat keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka. Masyarakat hukum adat dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perkembangan sosial, teknologi, dan globalisasi. Ini termasuk perubahan dalam pola hidup, kehilangan kearifan lokal, konflik dengan hukum formal, dan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Pemerintah harus mengakui hukum adat sebagai sistem hukum yang sah, memastikan bahwa masyarakat hukum adat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, dan mendorong penciptaan hukum adat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun