Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Analisis Perbandingan Pendapat Para Mubaligh di Media Sosial tentang Kesyariahan Asuransi Syariah di Indonesia Prespektif Fatwa DSN MUI

3 Juni 2024   20:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:14 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review skripsi untuk memenuhi tugas akhir semester (TAS)

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 6B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Judul Skripsi : Analisis Perbandingan Pendapat Para Mubaligh Di Media  Sosial Tentang Kesyariahan Asuransi Syariah  Di Indonesia Prespektif Fatwa DSN MUI

Penulis : Cahya Utami Aldana

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas : Syariah dan Hukum

Universitas : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tahun : 2022

Pendahuluan

Disini saya akan mereview skripsi dari Cahya Utami Aldana berjudul "Analisis Perbandingan Pendapat Para Mubaligh Di Media  Sosial Tentang Kesyariahan Asuransi Syariah  Di Indonesia Prespektif Fatwa DSN MUI" sebelum itu saya meminta izin untuk mereview karya anda guna memenuhi tugas akhir semester dari mata kuliah asuransi syariah.

Alasan mengapa memilih judul ini

Saya memilih judul ini karena banyak masyarakat yang merasa bimbang mengenai hukum syariah dari asuransi syariah. Oleh karena itu saya mereview skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pandangan mubaligh dimedia sosial mengenai kesyariahan asuransi syariah di Indonesia.

Pembahasan

DSN MUI banyak menerbitkan fatwa-fatwa mengenai asuransi syariah yang dijadikan dasar dan rujukan dalam pengoprasian asuransi syariah di Indonesia. Berdasarkan pada fatwa DSN MUI asuransi syariah diperbolehkan dengan alasan bahwa asuransi syariah karena asuransi syariah merupakan salah satu bentuk perlindungan, ada unsur kebaikan, bisa berbagi resiko, keuntungan sesama anggota, dan berasuransi merupakan bagian dari muamalah. 

Seiring perkembangan asuransi di Indonesia berjalan terdapat perbedaan pendapat para mubaligh dimedia sosial. Ada yang berpendapat asuransi sesuai dengan prinsip syariah dan ada juga yang berpendapat asuransi tidak sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang telah terjun diasuransi syariah.

Berangkat dari latar belakang tersebut Cahya Utami Aldana (selanjutnya disebut penulis) menyimpulkan terdapat 2 rumusan masalah, yaitu :

1. Bagaimana pendapat para mubaligh dimedia sosial mengenai kesyariahan asuransi syariah di Indonesia?

2. Apa persamaan dan perbedaan antara pendapat para mubaligh terkait kesyariahan operasional asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI?

Sesuai dengan masalah yang dibahas penelitian ini bertujuan untuk :

1. Menganalisis pendapat dakwah mubaligh dimedia sosial mengenai kesyariahan operasional asuransi syariah.
2. Menganalisis persamaan antara pendapat para mubaligh terkait kesyariahan operasional asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI.
3. Menganalisis perbedaan antara pendapat para mubaligh terkait kesyariahan operasional asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua kerangka teori yaitu teori eksistensi dan teori otoritas syariah di Indonesia.

Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian terhadap asas-asas hukum positif yang tertulis dalam perundang-undangan. Menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dimana temuannya tidak diperoleh dari prosedur statistik namun penelitian bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. terdapat dua sumber data dalam penelitian ini, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Teknik pengumpulan datanya menggunakan tiga metode, yaitu observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik anallisis deskriptif.

Pendapat Mubaligh dimedia Sosial

1. Uztadz Buya Yahya, Buya Yahya berpendapat bahwa penggunaan kata syariah dalam hal muamalah adalah penting dan kita harus percaya, hal itu karena pengunaan kata syariah berasal dari adanya aktivitas muamalah yang tidak syariah. Kata ini berlaku juga untuk asuransi syariah berarti diluar sana terdapat asuransi tidak syariah. 

2. Uztadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA., Uztadz Erwandi berpendapat bahwa masyarakat tidak asinhg memperdebatkan halal dan haramnya asuransi syariah, sebagian meragukan bahwa asuransi syariah mengandung gharar seperti asuransi konvensional. Menanggapi masalah ini Uztadz Erwandi mengumpamakan asuransi syariah mengandung gharar dan riba, untuk menghilangkan unsur gharar maka dapat diganti dengan akad tabarru dimana setiap peserta menyerahkan uang bukan inginmendapatkan ganti tetapi dengan tujuan membantu orang lain yang terkena musibah atau kecelakaan.

3. Uztadz Khalid Basalamah, MA., Dalam skripsi ini dikatakan bahwa tidak sedikit masyarakat mengikuti asuransi sama saja tidak yakin dengan adanya perlindungan dari Allah SWT. Uztadz Khalid menjelaskan mayoritas semua perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan, besar untungnya didunia. Perusahaan hanya menjual rasa takut manusia hal ini karena hanya sedikit orang yang mengklaim asuransi yang dimilikinya. Beliau menambahkan bahwa asuransi tidak ada hubungan nya dengan investasi, uztadz Khalid menyarankan untuk menabung dan investasi karena itu lebih baik dari berasuransi. Yang ada dibumi hanyalah titipan, sebagai makhluk tidak perlu takut jika nanti meninggal, maka nanti sang pencipta yang mengurusnya.

4. Uztadz Muhammad Arifin Badri, MA., Beliau berpendapat bahwa setiap manusia itu penakut, takut skit, dan takut tidak punya uang. Karena ketakutannya manusia datang ke perusahaan asuransi, hal seperti ini bukanlah solusi, solusi yang harus dimiliki adalah tawakkal. Uztadz Arifin menjelaskan bahwa uang adalah alat transaksi, ketika sebuah akad objek akadnya adalah uang yang menghasilkan uang maka sudah dipastikan itu riba. Beliau menjelaskan meskipun sekarang sudah ada asuransi syariah itu tetap sama hukumnya, karena dalam asuransi syariah sama saja uang menghasilkan uang. Apalagi jika tidak ada claim masih juga ada aspek hangus, tidak ada dasarnya menghanguskan uang peserta karena peserta tidak memakan harta perusahaan, perusahaan tidak memberi barang kepada peserta dan tidak juga memberi jasa kepada peserta. Hal seperti ini mengandung kedzaliman.

5. Uztadz Dwi Condro Triono, Ph.D., Kebolehan asuransi didasarkan pada hadist yang berbunyi “kaum asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata diantara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan akupun bagian dari mereka”. (H.R. Muttafaq‘Alaih). Uztadz Condron memberikan penjelasan bahwasanya hadist tersebut belum dapat menjadi dasar kebolehan asuransi, hal ini karena dalam hadist tersebut bahaya terjadi terlebih dahulu, setelah itu baru terjadi proses tolong menolong. Namun pada asuransi syariah bahaya belum terjadi tetapi sudah terjadi ta'awun. Selain itu terdapat beberapa alasan mengenai haramnya asuransi syariah, yaitu ada unsur multiakad, adanya akad hibah yang haram, ada unsur judi dalam asuransi syariah dan yang ke empat adanya unsur gharar.

6. Uztadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A., Uztadz Syafiq menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang ikut asuransi karena ada kekhawatiran, khawatir terhadap segala sesuatu urusan dunia yang sifatnya sementara menyebabkan orang ikut asuransi. Menurut beliau asuransi yang paling tepat dan aman digunakan adalah mengasuransikan diri kita kepada Allah SWT. Jika asuransi hanya bersifat menabung dan jelas akadnya maka diperbolehkan.

7. Uztadz Ammi Nur Baits, Uztadz Ammi berpendapat bahwa hanya ada dua asuransi yang mubah, pertama asuransi yang mantap (mangan tabungan), maksudnya asuransi yang didapatkan oleh anggota sama dengan premi yang pernah dibayarkan. Yang kedua asuransi sosial atau iuran, yaitu asuransi yang dari awal diniatkan untuk beramal bukan mencari keuntungan. Ketika orang melakukan transaksi yang ada untung-untungan mukhtarah mengandung spekulasi yang bisa mendatangkan untung besarataupun rugi besar, sehingga tidak jelas ketika melakukan akad. Ketika ada untung besar dia memakan harta orang lain maka dalam islam tidak diperbolehkan. Seperti yang dipahami prinsip awal asuransi seperti itu, letak unsur spekulasi ketika membayar senilai tertentu, kemudian lembaga asuransi memberikan jaminan resiko.

Analisa Pendapat Para Ulama Atau Uztadz Perspektif Fatwa DSN MUI

identifikasi isu asuransi syariah menurut pendapat para ulama media sosial

Terdapat beberapa isu utama menganai pengharaman asuransi syariah, yaitu :

1. Gharar, dalam konteks asuransi syariah terdapat beberapa ulama yang berpandang bahwa asuransi syariah mengandung gharar, misalnya Uztadz Condro yang menjelaskan letak gharar pada bagian posisi perusahaan asuransi, apakah sebagai pemodal atau sebagai pengelola. Selain itu tidak ada kejelasan dana yang diinvestasikan. Uztadz Ammi menjelaskan bahwa prinsip untung-untungan atau spekulasi mengandung transaksi gharar.

2. Maisir, pada asuransi syariah maisir dapat terlihat dari orang yang terlibat dalam asuransi ketika anggota membayar premi untuk peristiwa yang belum tentu terjadi. Uztadz Condro menjelaskan bahwa asuransi syariah yterdapat permainan yang menjadi taruhan diantara para anggota, yaitu taruhan mengenai tertimpa musibag atau tidak, selain itu terlihat adanya sistem untung rugi. Uztadz Ammi juga berpendapat praktik judi terlihat pada transaksi yang menitik beratkan pada keuntungan.

3. Riba, dari berbagai penjelasan para ulama media sosial tidak ada penjelasan secara tegas mengklasifikasikan bentuk praktik riba. Praktik riba karena dana asuransi yang ada diinvestasikan dan menjanjikan adanya bunga yang disepakati pada awal perjanjian. Hal seperti ini dijelaskan secara tersirat oleh Uztadz Khalid.

4. Ujrah (Fee), dalam asuransi syariah perusahaan akan mengelola dana dari peserta dan jika terjadi keuntungan maka keuntungan tersebut akan diberikan kepada nasabah.

5. Unsur Hibah (Tabarru') yang haram, Uztadz Condro menjelaskan bahwa sebab haramnya tabarru' karena ada perubahan akad yang semula tabarru' menjadi akad jual beli, perubahan inilah yang menjadikan akad tidak sesuai dengan syariat Islam.

analisa persamaan pendapat para ulama di media sosial dengan ketentuan pada fatwa DSN MUI

Pendapat Uztadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. mengenai pihak asuransi syariah yang akan mendapatkan fee karena menjadi pihak pengelola dana peserta, secara umum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 pihak asuransi syariah yang akan mendapatkan fee dari pengelolaan dana dengan akad tabarru'dengan akad wakalah bil ujrah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.52/DSN-MUI/III/2006.

Uzradz Condro menjelaskan fokus pertama dari produk keuangan syariah adalah riba yang ingin  dihilangkan. Sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru' pada asuransi syariah, produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan yang disebut dengan tabarru'. Pada asuransi syariah mempunyai aturan atas jumlah premi yang terkumpul disebut dengan hibah bissyarthi (pemberian dengan syarat) dengan tujuan kebaikan, yaitu klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

Buya Yahya berpendapat asuransi syariah itu syari karena akad yang digunakan adalah tolong menolong. Yang menetapkan hukum halal dan haram kegiatan ekonomi terkhusus asuransi syariah adalah kewenangan DSN MUI yang diisi oleh para ulama yang dinilai memiliki kompetensi yang baik dalam mengeluarkan fatwa. Maka karena itu masyarakat mengikuti segala fatwa yang sudah dikeluarkan oleh DSN MUI, hal ini karena fatwa yang dikeluarkan DSN MUI telah melalui serangkaian proses yang ketat sehingga fatwa yang dihasilkan tentang asuransi syariah memiliki nilai dan dapat dipertanggung jawabkan. 

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kesamaan pendapat bahwa asuransi syariah bisa dilakukan sesuai dengan syariat islam.

analisis perbedaan pendapat para ulama di media sosial dengan ketentuan pada fatwa DSN MUI

1. Perbedaan pendapat Uztadz Khalid Basalamah, MA., Uztadz Khalid berpendapat bahwa asuransi syariah terdapat persamaan dengan asuransi konvensional. Peserta mengikuti asuransi karena tidak yakin dengan perlindungan Allah SWT, hal ini karena manusia dibujuk oleh perusahaan dan didasari dengan perasaan khawatir akan hari esok. Konsep asuransi tidak seperti yang dijelaskan oleh Uztadz Khalid, tentu berbeda konsep asuransi syariah dan konvensional hal ini karena asuransi syariah terdapat konsep yang disebut dengan prinsip saling melindungi dan berbagi kesusahan. Uztadz Khalid juga berpendapat bahwa asuransi syariah mengandung sifat dzalim dan gharar karena seorang peserta yang membatalkan polis sebelum waktunya dan dikenakan biaya pembatalan sebesar 70%. Hal ini tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI No.81/DSN-MUI/III/2011 yang menjelaskan bahwa peserta asuransi syariah tidak boleh meminta kembali dana tabarru' yang sudah dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

2. Perbedaan pendapat Uztadz Muhammad Arifin Badri, MA., Pendapat Uztadz Arifin mengenai asuransi syariah tetap memiliki keuntungan yang berasal dari setiap premi yang dibayarkan akan menimbulkan keuntungan berupa nominal. Pendapat ini berbeda dengan konsep dasar asuransi syariah , hal ini kerena setiap peserta yang membayarkan premi bukan untuk mendapat keuntungan tetapi mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk membantu peserta asuransi lainya yang terkena musibah. Hal seperti ini sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001.

3. Perbedaan pendapat  Uztadz Dwi Condro Triono, Ph.D, Uztadz Condro mengatakan hadist Asy'ariyin tidak tepat digunakan dalam asuransi syariah. Hal ini berbeda dengan pemahaman DSN MUI, DSN MUI memahami hadist Asy'ariyin sebagai semangat tolong menolongnya peserta baik sebelum terjadi musibah maupun setelah terjadi musibah. 

Perbedaan pendapat selanjutnya mengenai multi akad Uztadz Condro berpendapat dalam asuransi non saving masih asda penggabungan akad hibah dengan akad ijarah atau akad hibah dicampur dengan akad wakalah bil ujrah. Akad yang terjadi sekarang sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No.21 tahun 2001. Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki DPS untuk memonitoring akad dan produk dalam asuransi syariah.

Perbedaan selanjutnya mengenai masih ada unsur hibah yang haram karena masih ada perusahaan asuransi yang memberikan dana hibah tetapi mengharap kompensasi. Jika dilihat dari ketentuan hibah dari asuransi hibah merupakan bentuk tolong menolong dan tidak ada tujuan komersil sesuai dengan akad tabarru'.

4. Perbedaan pendapat Uztadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A., Uztadz Syafiq berpendapat bahwa pada dasarnya setiap manusia yang mengikuti asuransi didasarkan pada ketakutan semata, asuransi yang tepat adalah asuransi kepada Allah SWT. Konsep ini bertentangan dengan ketetapan Allah SWT dimana orang menggunakan asuransi untuk berjaga-jaga, hati-hati, dan waspada terhadap setiap kejadian yang akan datang bukan tidak percaya dengan kuasa Allah SWT. Hal seperti ini berbeda dengan tujuan asuransi yang dijelaskan pada fatwa DSN MUI No.21 tahun 2001, bahwa adanya asuransi sebagai salah satu sikap waspada kita dan sikap sosial dengan tolong menolong terhadap sesama.

5. Perbedaan pendapat Uztadz Ammi Nur Baits, Asuransi syariah menitik beratkan pada keuntungan yang bersifat komersil, maka hal seperti ini tidak dapat disebut sebagai asuransi syariah. Pendapat tersebut berbeda dengan fatwa DSN MUI No.21 tahun 2001, dana yang telah terkumpul merupakan hasil dana tabarru' yang nanti akan digunakan untuk mensubsidi orang terkena musibah. Berdasarkan fatwa ini tidak ada unsur mencari keuntungan karena prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong.
Rencana skripsi yang akan ditulis dan argumentasinya

Judul skripsi : Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Sisa Barang Bangunan

Sewa menyewa jasa tukang untuk membangun rumah atau hanya sekedar untuk merenovasi rumah banyak terjadi dimasyarakat. Namun terkadang terdapat kebingungan jika barang bangunan yang digunakan sisa, beberapa pemilik rumah tidak memanfaatkannya karena kerjaan sudah selesai dan beberapa tukang bangunan terkadang membawa pulang sisah barang tersebut. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana sewa menyewa/ijarah tentang fenomena ini.

#uas

#prodihes

#uinsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun