analisis perbedaan pendapat para ulama di media sosial dengan ketentuan pada fatwa DSN MUI
1. Perbedaan pendapat Uztadz Khalid Basalamah, MA., Uztadz Khalid berpendapat bahwa asuransi syariah terdapat persamaan dengan asuransi konvensional. Peserta mengikuti asuransi karena tidak yakin dengan perlindungan Allah SWT, hal ini karena manusia dibujuk oleh perusahaan dan didasari dengan perasaan khawatir akan hari esok. Konsep asuransi tidak seperti yang dijelaskan oleh Uztadz Khalid, tentu berbeda konsep asuransi syariah dan konvensional hal ini karena asuransi syariah terdapat konsep yang disebut dengan prinsip saling melindungi dan berbagi kesusahan. Uztadz Khalid juga berpendapat bahwa asuransi syariah mengandung sifat dzalim dan gharar karena seorang peserta yang membatalkan polis sebelum waktunya dan dikenakan biaya pembatalan sebesar 70%. Hal ini tidak sesuai dengan fatwa DSN MUI No.81/DSN-MUI/III/2011 yang menjelaskan bahwa peserta asuransi syariah tidak boleh meminta kembali dana tabarru' yang sudah dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
2. Perbedaan pendapat Uztadz Muhammad Arifin Badri, MA., Pendapat Uztadz Arifin mengenai asuransi syariah tetap memiliki keuntungan yang berasal dari setiap premi yang dibayarkan akan menimbulkan keuntungan berupa nominal. Pendapat ini berbeda dengan konsep dasar asuransi syariah , hal ini kerena setiap peserta yang membayarkan premi bukan untuk mendapat keuntungan tetapi mereka bersepakat mengumpulkan uang untuk membantu peserta asuransi lainya yang terkena musibah. Hal seperti ini sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001.
3. Perbedaan pendapat  Uztadz Dwi Condro Triono, Ph.D, Uztadz Condro mengatakan hadist Asy'ariyin tidak tepat digunakan dalam asuransi syariah. Hal ini berbeda dengan pemahaman DSN MUI, DSN MUI memahami hadist Asy'ariyin sebagai semangat tolong menolongnya peserta baik sebelum terjadi musibah maupun setelah terjadi musibah.Â
Perbedaan pendapat selanjutnya mengenai multi akad Uztadz Condro berpendapat dalam asuransi non saving masih asda penggabungan akad hibah dengan akad ijarah atau akad hibah dicampur dengan akad wakalah bil ujrah. Akad yang terjadi sekarang sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No.21 tahun 2001. Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki DPS untuk memonitoring akad dan produk dalam asuransi syariah.
Perbedaan selanjutnya mengenai masih ada unsur hibah yang haram karena masih ada perusahaan asuransi yang memberikan dana hibah tetapi mengharap kompensasi. Jika dilihat dari ketentuan hibah dari asuransi hibah merupakan bentuk tolong menolong dan tidak ada tujuan komersil sesuai dengan akad tabarru'.
4. Perbedaan pendapat Uztadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A., Uztadz Syafiq berpendapat bahwa pada dasarnya setiap manusia yang mengikuti asuransi didasarkan pada ketakutan semata, asuransi yang tepat adalah asuransi kepada Allah SWT. Konsep ini bertentangan dengan ketetapan Allah SWT dimana orang menggunakan asuransi untuk berjaga-jaga, hati-hati, dan waspada terhadap setiap kejadian yang akan datang bukan tidak percaya dengan kuasa Allah SWT. Hal seperti ini berbeda dengan tujuan asuransi yang dijelaskan pada fatwa DSN MUI No.21 tahun 2001, bahwa adanya asuransi sebagai salah satu sikap waspada kita dan sikap sosial dengan tolong menolong terhadap sesama.
5. Perbedaan pendapat Uztadz Ammi Nur Baits, Asuransi syariah menitik beratkan pada keuntungan yang bersifat komersil, maka hal seperti ini tidak dapat disebut sebagai asuransi syariah. Pendapat tersebut berbeda dengan fatwa DSN MUI No.21 tahun 2001, dana yang telah terkumpul merupakan hasil dana tabarru' yang nanti akan digunakan untuk mensubsidi orang terkena musibah. Berdasarkan fatwa ini tidak ada unsur mencari keuntungan karena prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong.
Rencana skripsi yang akan ditulis dan argumentasinya
Judul skripsi : Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Sisa Barang Bangunan
Sewa menyewa jasa tukang untuk membangun rumah atau hanya sekedar untuk merenovasi rumah banyak terjadi dimasyarakat. Namun terkadang terdapat kebingungan jika barang bangunan yang digunakan sisa, beberapa pemilik rumah tidak memanfaatkannya karena kerjaan sudah selesai dan beberapa tukang bangunan terkadang membawa pulang sisah barang tersebut. Penelitian ini dilakukan guna mengetahui bagaimana sewa menyewa/ijarah tentang fenomena ini.
#uas