Alasan mengapa memilih judul ini
Saya memilih judul ini karena banyak masyarakat yang merasa bimbang mengenai hukum syariah dari asuransi syariah. Oleh karena itu saya mereview skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pandangan mubaligh dimedia sosial mengenai kesyariahan asuransi syariah di Indonesia.
Pembahasan
DSN MUI banyak menerbitkan fatwa-fatwa mengenai asuransi syariah yang dijadikan dasar dan rujukan dalam pengoprasian asuransi syariah di Indonesia. Berdasarkan pada fatwa DSN MUI asuransi syariah diperbolehkan dengan alasan bahwa asuransi syariah karena asuransi syariah merupakan salah satu bentuk perlindungan, ada unsur kebaikan, bisa berbagi resiko, keuntungan sesama anggota, dan berasuransi merupakan bagian dari muamalah.Â
Seiring perkembangan asuransi di Indonesia berjalan terdapat perbedaan pendapat para mubaligh dimedia sosial. Ada yang berpendapat asuransi sesuai dengan prinsip syariah dan ada juga yang berpendapat asuransi tidak sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang telah terjun diasuransi syariah.
Berangkat dari latar belakang tersebut Cahya Utami Aldana (selanjutnya disebut penulis) menyimpulkan terdapat 2 rumusan masalah, yaitu :
1. Bagaimana pendapat para mubaligh dimedia sosial mengenai kesyariahan asuransi syariah di Indonesia?
2. Apa persamaan dan perbedaan antara pendapat para mubaligh terkait kesyariahan operasional asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI?
Sesuai dengan masalah yang dibahas penelitian ini bertujuan untuk :
1. Menganalisis pendapat dakwah mubaligh dimedia sosial mengenai kesyariahan operasional asuransi syariah.
2. Menganalisis persamaan antara pendapat para mubaligh terkait kesyariahan operasional asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI.
3. Menganalisis perbedaan antara pendapat para mubaligh terkait kesyariahan operasional asuransi syariah di Indonesia dengan ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua kerangka teori yaitu teori eksistensi dan teori otoritas syariah di Indonesia.