Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   21:12 Diperbarui: 7 November 2023   21:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS SOSIOLOGI HUKUM

A. 5 Pengertian Sosiologi Hukum Dari Para Ahli dan Analisanya

1. Donald Black "sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat." Analisanya, sosiologi hukum menurut Donald Black yaitu pandangan mengenai suatu kaidah khusus yang dibutuhkan dan digunakan untuk menegakan ketertiban dimasyarakat luas.

2. Gurvitch "sosiologi hukum adalah bagian yang menelaah kenyataan sosial dari hukum." Analisanya, sosiologi hukum menurut Gurvitch yaitu suatu ilmu yang mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi dari suatu hukum, dimana dalam hal ini sosiologi hukum akan memepelajari secara mendalam serta cermat tentang fakta-fakta hukum yang terjadi dilapangan.

3.  R. Otje Salman "sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis." Analisisnya, sosiologi hukum menurut R. Otje Salman yaitu suatu ilmu yang mempelajari mengenai interaksi antara hukum dan gejala sosial (permasalahan sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku dari setiap individu didalam lingkungan kehidupan) yang akan dibahas secara empris (berdasarkan akal sehat) dan secara analitis (melakukan pemetaan masalah, menemukan bagian-bagian dari sebuah masalah, penyelesaian dan hubungan yang terjadi antara bagian-bagian tersebut ditunjukan). 

4. David N. Schiff "sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifikasi, dimana hal ini berkaitan dengan legal relation." Analisisnya, sosiologi hukum menurut David N. Schiff yaitu suatu bidang kajian dari sosiologi yang berfokus terhadap terhadap spesifikasi dari suatu fenomena hukum yang erat kaitannya dengan legal relation (Hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau benda lain).

5. Soetandyo Wignjosoebroto "sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari." Analisisnya, sosiologi menurut Soetandyo Wignjosoebroto yaitu suatu ilmu yang masuk studi sosiologi yang mana pemusatan keilmuannya pada bagian kondisi/keadaan hukum seperti yang berdasarkan kepada pengalaman dari masyarakat setiap harinya.

B. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis 

Menurut penulis sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu dari sosiologi yang berfokus untuk mengkaji dan mempelajari tentang hubungan antara masyarakat dengan hukum, dimulai dari pembuatan hukum sampai dengan proses hukum dimasyarakat.

C. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Hukum dalam Masyarakat

Contoh kasus : Banyak nya transaksi jual-beli burung yang dilindungi

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat :

1. Penegak Hukum yang Lemah : banyak dari penegak hukum yang tidak tegas terhadap pelaku jual beli burung yang dilindungi, bahkan beberapa oknum penegak hukum memelihara burung dilindungi tanpa surat izin dari BKSDA. Tidak hanya itu terkadang penegak hukum sering kecolongan mengenai penyelundupan burung-burung yang dilindungi. Jika melihat dilapangan masih banyak sekali tempat penjualan burung dilindungi hasil tangkapan alam yang tidak dirazia oleh penegak hukum di negeri ini.

2. Susah Memberikan Sanksi Hukum : meskipun sudah ada peraturan yang mengatur mengenai hal ini tetapi banyaknya pelaku jual beli burung dilindungi baik dipasar maupun secara online membuat sanksi hukuman susah untuk diberikan kepada pelaku. beberapa kali dilakukan razia dipasar burung tetapi para pelaku tidak pernah ada habisnya.

3. Faktor Ekonomi : banyak masyarakat di Indonesia memiliki ekonomi menengah kebawah, usaha dari mencari burung dialam liar untuk dijual merupakan usaha yang menguntungkan dimana hanya bermodalkan jaring/pulut dan hp mereka bisa meraup keuntungan yang besar dari hasil jualan nya, bahkan pengepul burung juga mendapatkan untung yang besar, tidak hanya itu pembeli pun diuntungkan karena rata-rata harga burung dilindungi hasil tangkapan lebih murah dari hasil tangkaran yang memiliki sertifikat. 

D. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim

Kepercayaan, kepercayaan merupakan suatu respresentasi (keadaan yang bersifat mewakili) dari ekspresi hal-hal yang memiliki sifat sakral. Dikatakan bahwa sesuatu semacam ini juga erat hubungannya dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane (duniawi). Emile Durkheim mengatakan bahwa kepercayaan merupakan suatu perasaan yang diikuti oleh individu atas entitas yang dihormati.

contoh Aliran Pemikiran Positivisme

Aliran Positivisme merupakan aliran yang memisahkan antara hukum dengan moral, hal ini disebabkan karena hukum dan moral tidak berjalan bersama, karena moral bersifat empati dan tidak tegaan sedangkan hukum bersifat memaksa. Contoh pemikiran positivisme yaitu pada kasus nenek Minah yang sempat viral pada tahun 2009 lantaran nenek Minah yang berusia 55 tahun menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian 3 buah kokoa dan dihukum penjara selama 1 bulan 15 hari. Kasus ini menjadi bukti nyata aliran positivisme bahkan saat pembacaan putusan hakim pun sampai menangis karena tidak tega memberi putusan kepada nenek yang berusia 55 tahun, tetapi hal ini harus dilakukan karena aliran positivisme mengatakan bahwa hukum harus dipisahkan dengan moral.

E. Review Book dan Inspirasi

Judul Buku : Sosiologi Hukum Kontemporer Praktik dan Harapan Penegak Hukum

Penulis : Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn.

Penerbit : PT Raja Grafindo Persada

Tahun : 2021

Kota : Depok

Halaman : 110 Halaman

Sosiologi hukum merupakan bidang ilmu yang memiliki fokus terhadap perilaku masyarakat atas penerapan hukum. Pada dasarnya sosiologi hukum tidak mempelajari mengenai "law in book" melainkan mempelajari tentang "law in action", yaitu mempelajari bagaimana penerapan dari suatu hukum didalam masyarakat dan bagaimana tanggapan atau reaksi masyarakat terhadap hukum yang diterapkan tersebut.

Buku dengan judul Sosiologi Hukum Kontemporer Praktik Dan Harapan Penegak Hukum merupakan buku yang memiliki 110 halaman dan memuat 3 bab didalamnya. Untuk itu akan dijelaskan mengenai poin-poin penting pada setiap bab dibawah ini.

Didalam bab peartama terdiri dari 12 topik pembahasan, pada bab ini fokus pembahasan utamanya adalah membahas mengenai praktik penegak hukum di Indonesia. Berisikan terntang pemetaan atau berbagai kondisi mengenai praktik-praktik yang dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia. Didalamnya juga berisikan tentang analisis secara sosiologi dari penulis buku mengenai bagaimana kondisi atau praktik penegak hukum di Indonesia. Beberapa contoh praktik yang termuat dibab ini seperti : Persoalan Lembaga Permasyarakatan, Narkoba dan Korupsi, Darurat Peradilan Anak, dan masih banyak praktik hukum lainnya.

Selanjutnya didalam bab kedua terdiri dari 6 sub pembahasan. Pada bab ini akan berfokus untuk membahas mengenai harapan penegak hukum. Maksudnya didalam bab kedua akan membahas tentang kejadian yang telah terjadi dimasa lalu dan bagaimana pandangan sosiologi tentang harapan masyarakat mengenai kondisi penegak hukum di Indonesia. Beberapa pembahasan seperti : Momentum Pembenahan Kejaksaan, Reformasi Keadilan dan masih banyak pembahasan yang lainnya.

Yang terakhir bab ketiga terdiri dari 8 topik pembahasan. Bab ini fokus pembahasan terletak pada dinamika isu-isu yang banyak terjadi dan beredar dikalangan masyarakat luas. Beberapa sub bab yang dibahas adalah : Persoalan Game Online, Melawan Vandalisme, Perentasan Data dan masih banyak pembahasan lainnya.

Inspirasi yang Didapat

Penulis tertarik membaca buku ini karena judul buku ini yang unik yaitu mengkaji sosiologi tidak hanya teoritis tetapi secara prakteknya bagaimana. Didalam buku ini membahas mengenai banyak fenomena yang terjadi dan ditinjau dari aspek sosiologi, tidak hanya itu buku ini juga membahas mengenai aspek sosiologi dari berbagai peristiwa, sehingga setelah membaca buku ini penulis jadi lebih mengerti mengenai sosiologi hukum dalam penerapan dikehidupan dan penulis jadi memiliki pandangan mengenai bagaimana kondisi hukum yang terjadi saat ini bahkan beberapa waktu kebelakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun