Mohon tunggu...
Wahyu Dwi Cahyono
Wahyu Dwi Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berusaha lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum

7 November 2023   21:12 Diperbarui: 7 November 2023   21:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS SOSIOLOGI HUKUM

A. 5 Pengertian Sosiologi Hukum Dari Para Ahli dan Analisanya

1. Donald Black "sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat." Analisanya, sosiologi hukum menurut Donald Black yaitu pandangan mengenai suatu kaidah khusus yang dibutuhkan dan digunakan untuk menegakan ketertiban dimasyarakat luas.

2. Gurvitch "sosiologi hukum adalah bagian yang menelaah kenyataan sosial dari hukum." Analisanya, sosiologi hukum menurut Gurvitch yaitu suatu ilmu yang mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi dari suatu hukum, dimana dalam hal ini sosiologi hukum akan memepelajari secara mendalam serta cermat tentang fakta-fakta hukum yang terjadi dilapangan.

3.  R. Otje Salman "sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis." Analisisnya, sosiologi hukum menurut R. Otje Salman yaitu suatu ilmu yang mempelajari mengenai interaksi antara hukum dan gejala sosial (permasalahan sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku dari setiap individu didalam lingkungan kehidupan) yang akan dibahas secara empris (berdasarkan akal sehat) dan secara analitis (melakukan pemetaan masalah, menemukan bagian-bagian dari sebuah masalah, penyelesaian dan hubungan yang terjadi antara bagian-bagian tersebut ditunjukan). 

4. David N. Schiff "sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifikasi, dimana hal ini berkaitan dengan legal relation." Analisisnya, sosiologi hukum menurut David N. Schiff yaitu suatu bidang kajian dari sosiologi yang berfokus terhadap terhadap spesifikasi dari suatu fenomena hukum yang erat kaitannya dengan legal relation (Hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau benda lain).

5. Soetandyo Wignjosoebroto "sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari." Analisisnya, sosiologi menurut Soetandyo Wignjosoebroto yaitu suatu ilmu yang masuk studi sosiologi yang mana pemusatan keilmuannya pada bagian kondisi/keadaan hukum seperti yang berdasarkan kepada pengalaman dari masyarakat setiap harinya.

B. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis 

Menurut penulis sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu dari sosiologi yang berfokus untuk mengkaji dan mempelajari tentang hubungan antara masyarakat dengan hukum, dimulai dari pembuatan hukum sampai dengan proses hukum dimasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun