Usaha kecil adalah salah satu yang memiliki daya tahan yang tangguh dibandingkan dengan kebanyakan usaha berskala besar dalam situasi krisis ekonomi, terutama krisis ekonomi 1998 yang pernah menimpa Indonesia.
Sehingga sektor ini menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan sebagai upaya pemerataan ekonomi yang merupakan kebijakan pembangunan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan jumlahnya yang besar dan sifat usahanya yang padat karya.
Kewirausahaan atau entrepreneurship dan sektor UMKM yang sangat strategis itu selain menjadi sektor yang menyelamatkan perekonomian bangsa juga menyelamatkan perekonomian keluarga dan masyarakat.
Mulailah bisnis anda (start your business) dari sekarang juga untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian bangsa sekaligus menyelamatkan perekonomian keluarga, dengan mendorong pemerintah melakukan pemberdayaan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan melahirkan regulasi dan kebijakan yang berpihak pada usaha kecil dan UMKM.
Inventarisasi Tantangan
Dua belas tahun yang lalu, 24-25 November 2006, Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Miskin, United Nations Development Programe (UNDP) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyelenggarakan Konsultasi Nasional Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Miskin (Commission on Legal Empowerment of the Poor). (Mahyuni dan M. Zen:2007).
Komisi yang diketuai oleh Hernando de Soto, ekonom terkemuka dunia yang berasal dari Peru ini memaparkan inventarisasi tantangan wirausaha yang dilakukan sektor usaha kecil dan UMKM diantaranya, Pertama, lemahnya akses terhadap modal perbankan karena pihak perbankan tidak berorientasi pada pembiayaan usaha kecil dan UMKM tidak memanfaatkan kredit-kredit di luar kredit formal.
Kedua, pemahaman yang keliru atas usaha kecil sebagai usaha yang beragam sehingga dalam memajukannya menghadapi hambatan. UMKM dijadikan target program bukan pelaku program, sehingga pendekatan bersifat top down karensnya kebijakannya tidak relevan. Selain itu pendekatan yang dilakukan bersifat "memberikan" bukan "memberdayakan".
Ketiga, lemahnya standarisasi kualitas produk jasa UMKM, karena lemahnya pemikiran strategis dalam menjalankan usaha, lemahnya daya saing, kurang konsisten mempertahankan kualitas produk, kurangnya pemasaran/promosi, lemah dalam mempertahankan pasar dan membuka pasar baru.
Keempat, lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah, persaingan yang tidak adil antara UMKM dan usaha/industri skala besar. Kelima, kurang berpihaknya usaha skala besar dalam memajukan UMKM.
Inventarisasi tantangan kegiatan usaha kecil dan UMKM yang diinventarisir oleh Konsultasi Nasional Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini tampaknya masih berkesesuaian dengan realitas sektor usaha kecil dan UMKM saat ini.
Rekomendasi
Untuk menyelesaikan dan menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor usaha kecil dan UMKM, Komisi merekomendasikan hal-hal yang secara fundamental berhubungan dengan diperlukannya aturan hukum dan regulasi yang menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha kecil dan UMKM untuk berdaya dan berkembang.
Pertama, jaminan hukum terhadap sektor usaha kecil dan UMKM telah ada, tetapi dalam praktiknya sering dirugikan oleh kebijakan industrial yang menguntungkan industri skala besar, misalnya dalam hal proteksi investasi, perkreditan, perpajakan dan masuknya arus modal asing.
Kedua, perbaikan akses terhadap usaha kecil dan UMKM harus menyentuh reformasi di bidang hukum yang mengatur kelembagaan yang menunjang iklim usaha yang kondusif dan pro masyarakat miskin.
Ketiga, usaha kecil dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi rakyat harus diakui dan mendapat perlindungan dalam pemenuhan hak-haknya oleh negara. Karenanya keberadaan usaha kecil dan UMKM perlu mendapat proteksi pemerintah agar dapat berkembang sesuai karakteristiknya yang khas.
Keempat, berbagai regulasi yang perlu dilakukan pemerintah guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak usaha kecil dan UMKM antara lain menyangkut akses kredit, tempat usaha, jaminan keamanan dan hukum dan pengakuan terhadap perempuan sebagai pelaku usaha yang mandiri. Pemerintah perlu meninjau ulang berbagai kebijakan yang tidak mendukung usaha dan peraturan-peraturan daerah yang bersifat ekslpoitatif terhadap UMKM.
Kelima, perlu kebijakan distribusi, adanya "mafia", rentenir, "pungutan liar" dalam rantai perdagangan yang menyebabkan terjadinya relasi-relasi yang eksploitatif dalam rantai hulu-hilir usaha kecil perlu diberantas.
Rekomendasi Komisi ini relevan bila dibandingkan dengan teori Hernando de Soto (2000), sebagaimana dalam bukunya, "The Mystery of Capital" bahwa sebenarnya kekayaan yang dimiliki negara-negara berkembang sangat banyak. Absennya sistem hukum dan pemerintahan yang bersih membuat kekayaan itu tidak terlacak dan tercatat ke dalam penerimaan negara. Korupsi dan kolusi serta berbagai praktik penyelewengan penyelenggaraan hukum membuat banyaknya kekayaan yang dimiliki negara-negara berkembang tidak ada artinya. Tanpa sistem hukum yang jelas negara-negara berkembang akan tetap tertinggal dari negara-negara maju yang kelebihannya justru terletak pada sistem hukum yang sudah mapan.
Sistem hukum yang jelas akan membuat segala macam harta negara baik itu dimiliki pemerintah atau swasta akan tercatat oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian pengelolaannya dapat dipantau dan didorong untuk terus tumbuh dengan baik.
Penutup
Pentingnya jaminan hukum dan regulasi yang menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor usaha kecil dan UMKM berdasarkan hasil inventarisasi tantangan dan rekomendasi Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Miskin mengkonfirmasi betapa usaha kecil dan UMKM mesti segera memiliki Undang-Undang Kewirausahaan.
Sebagaimana dalam penjelasan umum RUU Kewirausahaan Nasional dinyatakan bahwa keberadaan UU Kewirausahaan Nasional disusun agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi, pendidikan, keterampilan dan keahlian yang bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bersama dengan mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan berwirausaha.
Pengesahan RUU Kewirausahaan Nasional yang merupakan hak inisiatif DPR dengan segera adalah merupakan komitmen dan kepedulian DPR, pemerintah dan seluruh stakeholders terhadap usaha kecil dan UMKM dan merupakan pemenuhan tujuan bernegara. (Lake & Share). [SSP & WT, 30/10/2018]
Oleh: SUADI SAPTA PUTRA & WAHYU TRIONO KS
Dosen UNAS, Kepala Inkubator Bisnis Wirausaha Mandiri UNAS dan Pascasarjana UNAS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H