Mohon tunggu...
Wahyu Triono KS
Wahyu Triono KS Mohon Tunggu... Dosen - Peofesional

Founder LEADER Indonesia, Chief Executive Officer Cinta Indonesia Assosiate (CIA) Dirut CINTA Indonesia (Central Informasi Networking Transformasi dan Aspirasi Indonesia). Kolumnis, Menulis Buku 9 Alasan Memilih SBY, SBY Sekarang! Satrio Piningit Di Negeri Tuyul, JK-WIRANTO Pilihan TERHORMAT, Prabowo Subianto Sang Pemimpin Sejati, Buku Kumpulan Puisi Ibu Pertiwi dan menjadi Editor Buku: Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia, Transformasi BPJS: “Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan”, Buku Mutu Pekerja Sosial Di Era Otonomi Daerah, Buku Dinamika Penye-lenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN, Buku Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (Penulis Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc). Buku BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penulis dr. Ahmad Nizar Shihab, Sp.An). Buku Kembali Ke UUD 1945 (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku KNPI & Pemuda Harapan Bangsa (Penulis Robi Anugrah Marpaung, SH. MH). Menjadi Ketua Umum HMI Cabang Medan 1998-1999, Ketua PB HMI 2002-2004, Koordinator MPK PB HMI 2004-206 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI 2008-2011.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Undang-undang Kewirausahaan

30 Oktober 2018   12:57 Diperbarui: 30 Oktober 2018   12:57 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Rekomendasi

Untuk menyelesaikan dan menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor usaha kecil dan UMKM, Komisi merekomendasikan hal-hal yang secara fundamental berhubungan dengan diperlukannya aturan hukum dan regulasi yang menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha kecil dan UMKM untuk berdaya dan berkembang.

Pertama, jaminan hukum terhadap sektor usaha kecil dan UMKM telah ada, tetapi dalam praktiknya sering dirugikan oleh kebijakan industrial yang menguntungkan industri skala besar, misalnya dalam hal proteksi investasi, perkreditan, perpajakan dan masuknya arus modal asing.

Kedua, perbaikan akses terhadap usaha kecil dan UMKM harus menyentuh reformasi di bidang hukum yang mengatur kelembagaan yang menunjang iklim usaha yang kondusif dan pro masyarakat miskin.

Ketiga, usaha kecil dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi rakyat harus diakui dan mendapat perlindungan dalam pemenuhan hak-haknya oleh negara. Karenanya keberadaan usaha kecil dan UMKM perlu mendapat proteksi pemerintah agar dapat berkembang sesuai karakteristiknya yang khas.

Keempat, berbagai regulasi yang perlu dilakukan pemerintah guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak usaha kecil dan UMKM antara lain menyangkut akses kredit, tempat usaha, jaminan keamanan dan hukum dan pengakuan terhadap perempuan sebagai pelaku usaha yang mandiri. Pemerintah perlu meninjau ulang berbagai kebijakan yang tidak mendukung usaha dan peraturan-peraturan daerah yang bersifat ekslpoitatif terhadap UMKM.

Kelima, perlu kebijakan distribusi, adanya "mafia", rentenir, "pungutan liar" dalam rantai perdagangan yang menyebabkan terjadinya relasi-relasi yang eksploitatif dalam rantai hulu-hilir usaha kecil perlu diberantas.

Rekomendasi Komisi ini relevan bila dibandingkan dengan teori Hernando de Soto (2000), sebagaimana dalam bukunya, "The Mystery of Capital" bahwa sebenarnya kekayaan yang dimiliki negara-negara berkembang sangat banyak. Absennya sistem hukum dan pemerintahan yang bersih membuat kekayaan itu tidak terlacak dan tercatat ke dalam penerimaan negara. Korupsi dan kolusi serta berbagai praktik penyelewengan penyelenggaraan hukum membuat banyaknya kekayaan yang dimiliki negara-negara berkembang tidak ada artinya. Tanpa sistem hukum yang jelas negara-negara berkembang akan tetap tertinggal dari negara-negara maju yang kelebihannya justru terletak pada sistem hukum yang sudah mapan.

Sistem hukum yang jelas akan membuat segala macam harta negara baik itu dimiliki pemerintah atau swasta akan tercatat oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian pengelolaannya dapat dipantau dan didorong untuk terus tumbuh dengan baik.

Penutup

Pentingnya jaminan hukum dan regulasi yang menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor usaha kecil dan UMKM berdasarkan hasil inventarisasi tantangan dan rekomendasi Komisi Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Miskin mengkonfirmasi betapa usaha kecil dan UMKM mesti segera memiliki Undang-Undang Kewirausahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun