Sebagaimana dalam penjelasan umum RUU Kewirausahaan Nasional dinyatakan bahwa keberadaan UU Kewirausahaan Nasional disusun agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi, pendidikan, keterampilan dan keahlian yang bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bersama dengan mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan berwirausaha.
Pengesahan RUU Kewirausahaan Nasional yang merupakan hak inisiatif DPR dengan segera adalah merupakan komitmen dan kepedulian DPR, pemerintah dan seluruh stakeholders terhadap usaha kecil dan UMKM dan merupakan pemenuhan tujuan bernegara. (Lake & Share). [SSP & WT, 30/10/2018]
Oleh: SUADI SAPTA PUTRA & WAHYU TRIONO KS
Dosen UNAS, Kepala Inkubator Bisnis Wirausaha Mandiri UNAS dan Pascasarjana UNAS