Mohon tunggu...
Wahyu Triono KS
Wahyu Triono KS Mohon Tunggu... Dosen - Peofesional

Founder LEADER Indonesia, Chief Executive Officer Cinta Indonesia Assosiate (CIA) Dirut CINTA Indonesia (Central Informasi Networking Transformasi dan Aspirasi Indonesia). Kolumnis, Menulis Buku 9 Alasan Memilih SBY, SBY Sekarang! Satrio Piningit Di Negeri Tuyul, JK-WIRANTO Pilihan TERHORMAT, Prabowo Subianto Sang Pemimpin Sejati, Buku Kumpulan Puisi Ibu Pertiwi dan menjadi Editor Buku: Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia, Transformasi BPJS: “Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan”, Buku Mutu Pekerja Sosial Di Era Otonomi Daerah, Buku Dinamika Penye-lenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN, Buku Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (Penulis Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc). Buku BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penulis dr. Ahmad Nizar Shihab, Sp.An). Buku Kembali Ke UUD 1945 (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku KNPI & Pemuda Harapan Bangsa (Penulis Robi Anugrah Marpaung, SH. MH). Menjadi Ketua Umum HMI Cabang Medan 1998-1999, Ketua PB HMI 2002-2004, Koordinator MPK PB HMI 2004-206 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI 2008-2011.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Preferensi Demokrasi

25 Oktober 2018   09:41 Diperbarui: 25 Oktober 2018   10:52 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Demokrasi modern dengan sistem pemilihan umum langsung berdasarkan prinsip menang kalah dengan ketentuan suara terbanyak membawa dua konsekuensi logis dalam praktik mendapatkan dukungan suara pemilih.

Konsekuensi logis pertama berkaitan dengan lahirnya demokrasi liberal dan kapitalisme dunia politik yang ditandai dengan lahirnya industri politik.

Konsekuensi logis kedua berkaitan dengan pentingnya mengetahui preferensi (acuan) bagi para pemilih dalam memilih kandidat di setiap pemilihan umum secara langsung.

Pada dua konsekuensi logis itu kita akan melakukan analisis dengan menggunakan teori kebutuhan dan teori harapan.

Industri Politik

Kompetisi demokrasi dengan sistem menang-kalah yang menetapkan kemenangan berdasarkan suara terbanyak menyebabkan setiap kandidat dan tim pemenangan menggunakan segala daya dan cara untuk mendapatkan dukungan suara pemilih.

Begitu demokrasi yang berpaham bebas ini menjadikan masyarakat sebagai arena pertarungan, maka lahirlah industri politik dan hanya yang memiliki sumber daya yang akan memenangkan pertarungan.

Industri politik atau tepatnya kapitalisasi politik berada pada seputar jasa yang memberi penawaran bagi kandidat atau tim pemenangan untuk mendapatkan tips dan trik serta strategi jitu mendekati pemilih, bagaimana menyusun isu, tema dan program serta mengemas citra positif kandidat yang disesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan pemilih.

Perkembangan selanjutnya, demokrasi modern termasuk yang kini tengah berlangsung di Indonesia memasuki suatu era yang membuka seluas-luasnya bagi tumbuhnya bidang-bidang dan profesi konsultan politik dan manajemen kampanye, jasa riset, lobys, media relation, copy writer, speak writer, analyst, advertising, printing, editor, digital media campaign, volunteers, buzzers media sosial, dan lain-lainnya.

Seluruh profesi di industri politik itu yang paling menonjol dalam perkembangan demokrasi dan pemilihan dengan sistem pemilu langsung yang akan mengarah pada pemilu serentak adalah profesi konsultan politik dan manajemen kampanye serta para surveyor dan owner lembaga survey politik.

Bak selebriti papan atas, mereka tampil di berbagai media dan televisi yang kadang tak mau kalah popular dari kandidat dan pimpinan partai pengusung dan pendukung.

Sebagai negara yang baru belajar berdemokrasi, menemui hal-hal yang seperti itu tentu biasa saja, tetapi yang lebih esensi yang mesti kita rekomendasikan adalah soal tata aturan tentang bagaimana praktik para konsultan dan surveyor itu diatur sedemikian rupa agar tidak menjadi lembaga yang bebas melakukan apa saja dengan dalih keterbukaan informasi.

Praktik-praktik yang mengkhawatirkan adalah apa yang dilakukan oleh para lembaga survey yang menjadikan hasil survey menjadi alat dan media kampanye kandidat yang mempengaruhi para pemilih, padahal kegunaan survey politik esensinya bukan untuk itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah semestinya memberi aturan yang jelas dan tegas tentang praktik konsultan dan surveyor, tentang mekanisme dan persyaratan kelembagaan, lembaga survey harus independen dalam melakukan survey dan dari sisi pendanaan, berapa kali boleh melakukan survey, perizinan termasuk pada kandidat yang akan disurvey dan kapan boleh dipubilkasikan dan memiliki tanggungjawab akademik bila terjadi kesalahan yang disengaja atas publikasi hasil survey akibat pesanan politik dan aturan yang lainnya.

Harus disadari bahwa preferensi demokrasi dengan lahirnya industri politik bisa membawa berkah bagi tumbuhnya kesejahteraan rakyat yang terlibat dalam pesta demokrasi, akan tetapi juga bisa membawa musibah dan malapetaka ketika demokrasi semacam ini membiarkan berbagai kesenjangan antara apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat pemilih dengan apa yang sejatinya dipraktikkan oleh para kandidat, bila pada kenyataannya hanya politik pencitraan belaka.

Preferensi Pemilih

Demokrasi modern dengan pemilihan langsung tidak bisa dilepaskan dari preferensi pemilih. Begitu masyarakat pemilih dijadikan arena pertarungan maka preferensi atau apa yang menjadi acuan bagi para pemilih menjadi fokus dan kajian utama.

Teori kebutuhan Abraham H. Moslow dapat dijadikan sebagai analisis untuk melihat preferensi para pemilih dan melakukan pendekatan agar memberi suara pada kandidat.

Dengan menggunakan teori kebutuhan Moslow maka praktik-praktik dalam melakukan pendekatan kepada para pemilih disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhannya.

Bagi para pemilih yang preferensi atau acuannya memilih berdasarkan dipenuhinya kebutuhan dasar atau physiological needs, berupa kebutuhan biologis seperti kebutuhan makan, minum, perlindungan, fisik, bernafas dan sexual maka seorang kandidat dan tim pemenangan harus memenuhinya, sehingga tidak jarang kita menemukan praktik-praktik money politic atau politik uang dengan pemberian sembako dan uang bagi para pemilih dilakukan.

Termasuk jual beli suara (money buy voters) yang melibatkan penyelenggara pemilu dari pusat sampai dengan daerah dan kecamatan sudah sering terjadi dan dilakukan. Isu rekruitmen penyelenggara pemilu yang tidak bisa bebas dari intervensi bukan rahasia umum lagi, bahkan kasak-kusuk dan titipan kelompok tertentu seperti biasa dan wajar saja dilakukan.

Bagi para pemilih yang preferensi atau acuannya dalam memilih berdasarkan dipenuhinya kebutuhan rasa aman (safety needs), maka kandidat dan tim pemenangan akan memberikan jaminan terhadap kebutuhan perlindungan dari ancaman, bahaya, dan lingkungan kerja.

Praktik kampanye politik dengan pemberian jaminan berbagai kartu jaminan kesehatan, kecelakaan, perumahan dan pensiun atau kesejahteraan sering kita temukan.

Bagi para pemilih yang preferensi atau acuannya dalam memilih berdasarkan dipenuhinya kebutuhan sosialnya (social needs) maka kandidat dan tim pemenangan menempatkannya pada tim pemenangan, relawan kampanye dan relawan saksi agar kebutuhan sosial atau rasa memilikinya dapat terpenuhi dengan berafiliasi, berinteraksi serta rasa dicintai dan mencintai kelompok dan kandidatnya.

Bagi para pemilih yang preferensinya atau acuannya dalam memilih berdasarkan dipenuhinya kebutuhan akan harga diri (esstem needs) maka kandidat dan tim tidak segan-segan mendatangi dan bersilaturahmi langsung kepada tokoh tertentu atau bahkan juga langsung bertemu pemilih agar merasa dihormati dan dihargai.

Bagi para pemilih yang preferensi atau acuannya dalam memilih berdasarkan dipenuhinya kebutuhan aktualisasi diri (self actualization) tidak jarang kandidat membuka kesempatan dan peluang kepada orang atau tokoh-tokoh tertentu berada di seputaran kandidat dan memberi keyakinan bagi mereka untuk mendapatkan posisi strategis di pemerintahan dan di luar pemerintahan untuk melakukan dan mengerjakan hal-hal yang strategis sehingga kebutuhan aktualisasi dirinya dapat terpenuhi.

Teori selanjutnya yang dapat dijadikan sebagai preferensi demokrasi dalam praktik pemilihan umum secara langsung adalah teori harapan.

Teori harapan menurut Victor H. Vroom dinyatakan bahwa intensitas kecenderungan untuk melakukan dengan cara tertentu tergantung pada intensitas harapan bahwa kinerja akan diikuti dengan hasil yang pasti dan daya tarik dari hasil kepada individu. Orang-orang akan termotivasi untuk melakukan hal-hal tertentu guna mencapai tujuan apabila mereka yakin bahwa tindakan mereka akan mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.

Seorang kandidat dan tim pemenangan harus memberikan janji yang meyakinkan dan bahkan memberikan harapan dan kepastian bahwa kebutuhan individu mereka akan terpenuhi dan terpenting bahwa jalan yang sedang mereka tapaki bersama kandidat adalah menapaki jalan kemenangan (road to victory).

Oleh karenanya tidak bisa pula dihindarkan preferensi berdasarkan startifikasi sosial, gender, pendidikan, penghasilan, profesi, geografi, demografi, sosiologi, suku, agama, ras dan antar golongan menjadi faktor utama untuk melakukan pergerakan politik dan memetakan pemenuhan akan kebutuhan dan harapan sebagai preferensi pemilih dalam memberikan suara kepada kandidat.

Meminta dan menghimbau untuk tidak menjadikan faktor-faktor diatas terutama ideologi, suku, agama, ras dan antar golongan sebagai faktor penentu dalam pemilihan umum termasuk praktik pemenuhan kebutuhan dan menjanjikan dan memastikan harapan pemilih sama dengan meminta kecebong pisah dari air atau mengharap kampret tanpa gelapya malam.

Kesimpulan

Demokrasi modern dengan sistem pemilihan umum langsung berdasarkan prinsip menang kalah dengan ketentuan suara terbanyak hanya relevan dianalisis dengan teori kebutuhan dan harapan dan teramat sulit untuk didekati dengan pendekatan etika demokrasi atau moralitas agama dan berdasarkan teori kebenaran.

Kecuali praktik demokrasi yang kita terapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat sehingga terbuka pertarungan hak bicara berdasarkan perwakilan yang memiliki kompetensi dan keunggulan untuk mempertarungkan ide, gagasan, visi, misi, ideologi dan cita-cita berdasarkan konsep benar dan salah dengan musyawarah dan mufakat, bukan pertarungan hak suara berdasarkan perhitungan voting menang kalah seperti demokrasi kita yang kita praktikkan saat ini.

Demokrasi modern dengan sistem ini tak bisa terhindarkan dari praktik money politic, money buy voter, politik transaksional sampai dengan praktik demokrasi yang hanya bersifat prosedural bukan substansial.

Dalam peradaban manusia, sejarah kompetisi manusia untuk menjadi pemimpin dimulai sejak Adam berkompetisi dengan Iblis dan Iblis merasa lebih pantas dan kompeten dibandingkan Adam karena Iblis terbuat dari api sementara Adam dari tanah.

Karenanya jangan memilih berkompetisi dengan cara lebih pantas dan merasa lebih mulia serta semata karena jumlah yang banyak sebagaimana kesombongan Iblis dan setan, tetapi berpegang teguh lah pada bimbingan dan pengajaran dan pengetahuan dari Tuhan, karena hanya dengan itu kemenangan yang diridhai Allah akan didapatkan. Like & Share!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun