Mohon tunggu...
Wahyu Triono KS
Wahyu Triono KS Mohon Tunggu... Dosen - Peofesional

Founder LEADER Indonesia, Chief Executive Officer Cinta Indonesia Assosiate (CIA) Dirut CINTA Indonesia (Central Informasi Networking Transformasi dan Aspirasi Indonesia). Kolumnis, Menulis Buku 9 Alasan Memilih SBY, SBY Sekarang! Satrio Piningit Di Negeri Tuyul, JK-WIRANTO Pilihan TERHORMAT, Prabowo Subianto Sang Pemimpin Sejati, Buku Kumpulan Puisi Ibu Pertiwi dan menjadi Editor Buku: Jaminan Sosial Solusi Bangsa Indonesia Berdikari (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku Reformasi Jaminan Sosial Di Indonesia, Transformasi BPJS: “Indahnya Harapan Pahitnya Kegagalan”, Buku Mutu Pekerja Sosial Di Era Otonomi Daerah, Buku Dinamika Penye-lenggaraan Jaminan Sosial Di Era SJSN, Buku Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (Penulis Dr. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc). Buku BPJS Jalan Panjang Mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penulis dr. Ahmad Nizar Shihab, Sp.An). Buku Kembali Ke UUD 1945 (Penulis Dr. Emir Soendoro, SpOT), Buku KNPI & Pemuda Harapan Bangsa (Penulis Robi Anugrah Marpaung, SH. MH). Menjadi Ketua Umum HMI Cabang Medan 1998-1999, Ketua PB HMI 2002-2004, Koordinator MPK PB HMI 2004-206 dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNPI 2008-2011.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Korupsi, Pajak, dan Moral Hazard

22 Oktober 2015   16:38 Diperbarui: 22 Oktober 2015   17:23 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu contoh Undang-Undang yang menimbulkan pro dan kontra serta memberi peluang terjadinya moral hazard adalah Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan, karena UU Pajak Penghasilan dianggap sebagai UU yang tidak demokratis (Monaf H. Regar: 2009).

Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa semua pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini memerlukan suatu penafsiran yang jelas karena harus diketahui ketentuan yang bagaiamana yang dimaksud haus ditetapkan dengan undang-undang. Pajak menyangkut masalah yang luas sehingga perlu diketahui yang mana merupakan ketetapan yang harus dimasukkan dalam undang-undang.

Pajak mencakup berbagai masalah jenis pajak, siapa yang akan dikenakan, berapa beban yang harus dipikul, apa sangsi jika terjadi pelanggaran, bila harus dibayar dan dilaporkan, cara pembayaran, biaya yang boleh dikurangkan, pengecualian, dan banyak hal lain. Undangundang tidak akan dapat mengatur semua masalah ini.

Pada umumnya objek, subjek, tarif, sangsi ditentukan oleh undang-undang. Tanpa ada keempat unsur ini tidak ada pajak, artinya peraturan pajak menetapkan keempat unsur ini. Ternyata Undang-undang Pajak Penghasilan menganut pandangan yang lain, secara sengaja ataupun karena tidak menyadarinya. Beberapa ketentuan dalam undang-undang pajak menyerahkan wewenang yang menyangkut keempat unsur ini kepada peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan seperti ini tujuannya untuk mempermudah dalam mengadakan ketentuan yang lebih rinci dan memudahkan mengadakan perubahan. Sebaliknya wewenang seperti ini tidak sesuai dengan prinsip pajak yang demokratis dan yang sehat. Pajak yang diartikan untuk menentukan objek atau sasaran pajak, subjek pajak atau yang bertanggungjawab mengenai pembayaran pajak, tarif pajak yang merupakan beban yang ditimpakan kepada pembayar pajak serta sangsi karena pelangggaran pajak harus ditentukan dengan undang-undang dan tidak diserahkan kepada peraturan yang lebih rendah. Penyimpangan ini sama dengan pelanggaran sistim demokrasi yang dianut yang dimaknakan sebagai suara rakyat.

Kedua, hal paling terpenting lain dalam menghindari upaya kejahatan moral hazard adalah soal fungsi pengawasan baik yang sifatnya internal dan eksternal yang dilakukan mulai dari inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga pengawasan oleh DPR RI serta pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat luas terutama oleh media massa.

Prinsip dan pentingnya pengawasan ini bertitik tolak dari suatu adagium Lord Acton, power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, kekuasaan cendrung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Dengan demikian, semua kekuasaan termasuk yang melakukan pengawasan harus diawasi, begitu juga dengan KPK, agar tidak terjadi moral hazard.

Penutup
Upaya berbaikan atau merevisi berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU KPK, UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang bertujuan mulia agar tidak terjadi kejahatan moral hazard akibat kekuasaan yang absolut atas nama undang-undang musti mendapat dukungan dari semua pihak.

Berbagai upaya perbaikan dan pembenahan sedang dilakukan oleh DPR dan pemerintah seperti UU Pengampunan Pajak yang diharapkan mendorong terjadinya perbaikan di sektor perpajakan kita dan kita berprasangka baik saja agar kiranya revisi UU KPK diperlukan untuk mendorong bangsa Indonesia segera lepas dari bahaya dan situasi darurat korupsi serta menghindari kita dari kejahatan moral hazard. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun