18. Kejahatan perang (war crime)
19. Kejahatan terhadap karya seni (works art)
Karena tak ada satu pun yang memenuhi kriteria  kejahatan tersebut di atas untuk Interpol harus terbitkan red notice untuk Habib Rizieq, maka kalau saya sih yakin se yakin-yakin nya ndak bakalan ada red notice Interpol untuk kasus Habib Rizieq ini, tunggu aja de sampe lebaran kuda ga bakalan ada, repot amat Interpol ngurus kasus ecek-ecek ini seperti kata Sri Bintang Pamungkas, atau seperi kata Bang One diatas, lah pornografi ada di kehidupan sehari-hari bule kok, mungkin ga kaget-kaget amat atau stress dengan Hal yang porno-porno.
Jadi kenapa Habib Rizieq di kondisikan seperti pelaku kejahatan berat layaknya penjahat kelas kakap, dengan langkah penegak hukum seperti yang diperlihatkan beberapa waktu lalu ini, maka makin jelas terlihat adanya ketidak adilan dalam proses hukum Habib Rizieq, justru hal ini malah membuat rakyat Indonesia Makin simpati kepada Habib Rizieq dan yakin sepenuhnya mendukung Habib Rizieq.
Mayoritas Muslim di Indonesia juga tahu Habib Rizieq dari dulu memang konsisten melawan nahi munkar, Ulama ini sangat pemberani, dan konsisten dengan sikapnya, saya paling ingat ketika Habib Rizieq dengan lantangnya menantang Gusdur untuk Mubahalah dan say ingat belum setahun kemudian lantas apa yang terjadi.