Mohon tunggu...
wahy
wahy Mohon Tunggu... -

twitter @wahysaleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mana "Red Notice" Interpol Habib Rizieq, Kok Gak Ada?

9 Juni 2017   05:01 Diperbarui: 9 Juni 2017   08:48 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

"Bukankah yang bisa dimintakan red notice adalah kejahatan-kejahatan yang serius, seperti teroris, narkoba, human trafficking, atau mungkin korupsi?"

Menjawab pertanyaan Karni, Argo mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang bisa kita mintakan red notice ke interpol.

"Karena saya agak ragu kalau soal pornografi. Bagi orang bule, porno itu ya kehidupan mereka sehari-hari Pak."

Melihat dialog ILC ini tentunya rakyat Indonesia semakin paham dengan apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, sampai Hari in red notice Interpol belum terbit, tentunya Interpol lembaga dunia yang professional Dan tidak terafiliasi dengan rezim ini jadi ngapain repot-repot ngurusin kasus ecek-ecek bodoh amat to mereka juga sibuk dengan kasus yang lebih urgent berikut point-point dari unsur kejahatan yang masuk kriteria red notice :

Jenis Kejahatan Serius:

1. Kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear, dan Explosive)

2. Korupsi (corruption)

3. Kejahatan-kejahatan terhadap anak (crimes against children)

4. Kejahatan-kejahatan dalam bidang olahraga (crimes in sport)

5. Kejahatan siber/mayantara (cybercrime)

6. Narkotika (drugs)

7. Tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime)

8. Kejahatan keuangan (financial crime)

9. Kejahatan penggunaan senjata (firearms crime)

10. Menyangkut pengusutan narapidana (fugitive investigation)

11. Pembajakan di laut (maritime piracy)

12. Kejahatan terorganisir (organized crime)

13. Kejahatan dalam bidang farmasi (pharmaceutical crime)

14. Terorisme (terrorisms)

15. Perdagangan manusia (trafficking human being)

16. Perdagangan gelap dan pemalsuan (trafficking in illicit goods and counterfeiting)

17. Kejahatan menyangkut kendaraan (vehicle crime)

18. Kejahatan perang (war crime)

19. Kejahatan terhadap karya seni (works art)

Karena tak ada satu pun yang memenuhi kriteria  kejahatan tersebut di atas untuk Interpol harus terbitkan red notice untuk Habib Rizieq, maka kalau saya sih yakin se yakin-yakin nya ndak bakalan ada red notice Interpol untuk kasus Habib Rizieq ini, tunggu aja de sampe lebaran kuda ga bakalan ada, repot amat Interpol ngurus kasus ecek-ecek ini seperti kata Sri Bintang Pamungkas, atau seperi kata Bang One diatas, lah pornografi ada di kehidupan sehari-hari bule kok, mungkin ga kaget-kaget amat atau stress dengan Hal yang porno-porno.

Jadi kenapa Habib Rizieq di kondisikan seperti pelaku kejahatan berat layaknya penjahat kelas kakap, dengan langkah penegak hukum seperti yang diperlihatkan beberapa waktu lalu ini, maka makin jelas terlihat adanya ketidak adilan dalam proses hukum Habib Rizieq, justru hal ini malah membuat rakyat Indonesia Makin simpati kepada Habib Rizieq dan yakin sepenuhnya mendukung Habib Rizieq.

Mayoritas Muslim di Indonesia juga tahu Habib Rizieq dari dulu memang konsisten melawan nahi munkar, Ulama ini sangat pemberani, dan konsisten dengan sikapnya, saya paling ingat ketika Habib Rizieq dengan lantangnya menantang Gusdur untuk Mubahalah dan say ingat belum setahun kemudian lantas apa yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun