Sudah saya baca berulang kali isi dari RPM Konten. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan dari isinya.
Ataukah karena mata saya kurang jeli membaca isinya sehingga saya tidak takut jika RPM ini diberlakukan, ataukah karena apa yang RPM yang saya baca berbeda isinya dengan orang yang menolak RPM merk tifatul sembiring ini.
Baiklah saya kopaskan saja isi RPM yang saya baca (tidak saya tautkan) karena memang siapa tahu bukan ini yang ditolak oleh orang-orang .
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Â Â Â Konten pornografi;
b. Â Â Â Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung: